Nganjuk, Metro Jatim;
Asosiasi advokat 'PEDULI NGANJUK' menggelar pertemuan di kantor hukum Gundi Sintara, S.H., M.H., tepatnya di jln. Barong no. 13 Tanjunganom Nganjuk. Dalam acara tersebut topik utama yang dibahas ialah berkaitan dengan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
PTSL ialah program pemerintah telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018 dengan ketentuan sebagai berikut : tanpa biaya atau dengan kata lain gratis, tanpa birokrasi yang berbelit.
Kemudian, dengan adanya program tersebut asosiasi Advokat 'PEDULI NGANJUK' kedepan akan berencana untuk melakukan gerakan untuk memberi masukan dan pendapat hukum, pendampingan kepada birokrasi terkait.
"Tujuan gerakan kami supaya semua program pemerintah daerah berjalan sesuai prosedur dan apa yang menjadi program yang benar-benar membantu masyarakat Nganjuk berkaitan dengan Persertifikatan tanah," ucap Gundi Sintara, S.H., M.H., koordinator acara itu.
"Diharapkan kedepannya untuk wiliyah Kabupaten Nganjuk, tidak ada perkara hukum yang berkaitan dengan program PTSL ini, seperti pungutan liar," harapnya.
Dalam waktu dekat asosiasi ini akan melakukan sosialisasi diberbagai wilayah di Nganjuk terkait proses dan tata aturannya agar semua masyarakat dapat memahami dengan jelas. (Red.)