Trenggalek, Metro Jatim;
Pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Trenggalek sisa masa jabatan Tahun 2016-2021 sampai saat ini tidak ada yang mendaftar. Hal ini terjadi diduga karena Bupati Trenggalek sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek kurang koordinasi dan diindikasi ada unsur kesengajaan dibiarkan kosong.
H Muslich Huddin, SE Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Trenggalek Jawa Timur menuturkan, bahwa selama ini memang belum pernah ada inisiasi dari Bupati Trenggalek untuk mengumpulkan secara bersama lima (5) pertai pengusung untuk membahas pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Trenggalek, tukasnya Senin (22/7).
Dia menegaskan, "Partai pengusung saat ini memang pernah berkumpul membahas bersama namun belum semuanya, masih ada satu partai pengusung yang sampai saat ini belum bisa berkumpul yaitu PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek," jelasnya.
Dalam hal ini, partai pengusung berharap Bupati Trenggalek nantinya segera koordinasi dengan Partai pengusung membahas bersama tentang pengisian kekosongan Jabatan Wakil Bupati Trenggalek sisa masa jabatan Tahun 2016-2021 agar segera terisi dikarenakan masih banyak pekerjaan agar roda Pemerintahan bisa berjalan maksimal.
Selanjutnya, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Trenggalek H Mugianto, S. Pd, MH mengindikasi Bupati Trenggalek sengaja membiarkan kursi jabatan Wakil Bupati Trenggalek kosong makanya sampai saat ini Bupati belum pernah koordinasi dengan Partai pengusung membahas bersama tentang pengisian kekosongan Jabatan Wakil Bupati Trenggalek.
Lebih lanjut, Miklasiati Politisi Partai Golkar DPD Kabupaten Trenggalek juga menuturkan bahwa memang selama ini Partai Golkar sebagai partai pengusung belum pernah mendapat undangan dari Bupati Trenggalek dalam rangka membahas tidak lanjut pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Trenggalek, namun dirinya tidak tahu kalau ketua DPD Partai Golkar Trenggalek secara langsung karena ketua masih dalam kondisi sakit.
Bupati Trenggalek H Mochamad Nur Arifin saat dikonfirmasi menegaskan, "Pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Trenggalek seharusnya partai pengusung mengadakan penjaringan dan kalau sudah ada calon baru koordinasi dengan Bupati," tegasnya.
Menurutnya, "Selama ini Partai pengusung belum pernah mengajak Bupati Trenggalek baik secara formal persuratan ataupun secara lisan sehingga Bupati tidak ada kewenangan dalam penjaringan calon wakil Bupati, seharusnya justru partai pengusung yang proaktif koordinasi dengan Bupati," tukasnya.
Kemudian dalam waktu dekat H Mochamad Nur Arifin mengutarakan, "Akan segera melakukan koordinasi dengan Panitia Pemilihan (Panlih) bentukan DPRD Kabupaten Trenggalek terkait proses yang sudah dilaksanakan pendaftaran Wskil Bupati Trenggalek sisa masa jabatan Tahun 2016-2021, serta mengumpulkan semua partai pengusung membahas bersama tentang pengisian Jabatan Wakil Bupati Trenggalek sisa masa jabatan Tahun 2016-2021 dalam mengambil langkah selanjutnya," pungkasnya. (Hardi)