Terkait dengan Sistem Zonasi Pendidikan Menengah dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat |
Mojokerto, Metro Jatim;
Terkait dengan Sistem Zonasi Pendidikan Menengah dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Adakan Kegiatan Koordinasi ke DPRD Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (4/7/2019).
Dalam Kegiatan Koordinasi tersebut, rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi Demokrat, Suher Didieanto.
Rombongan Komisi IV diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD, H.Mafatikhul Huda, S.Ag dari Fraksi PKB didampingi oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang Suroso Singgih Pratomo, S.H dari Fraksi PKB.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Suher Didieanto menyampaikan, sistem pada dasarnya untuk pemerataan pendidikan, juga demi mendekatkan jarak sekolah dengan tempat tinggal siswa, dan secara prinsip sistem zonasi pendidikan menengah. "PPDB kali ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya, hanya zonasi kali ini lebih bersifat mikro dan kendati demikian pola penambahan nilai tetap dipertahankan khususnya bagi calon siswa yang berdomisili dalam radius terdekat dengan sekolah tujuan," papar Suher.
Disampaikan Suher, Siswa yang berdomisili dizona 1 dengan sekolah tujuan akan mendapatkan nilai tambahan 30 poin sedangkan siswa dalam zona 2 mendapatkan nilai tambahan 15 poin sementara itu siswa dalam zona 3 tidak mendapatkan nilai tambahan.
Sementara itu, Mafatikhul Huda juga menyampaikan bahwa, aturan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 ada yang berbeda dibanding tahun lalu dan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
"Seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Magelang, sistem zonasi menyebabkan adanya calon siswa yang tak terakomodasi, sehingga tak bisa mendaftar disekolah manapun dan disisi lain masih ada sekolah yang kekurangan siswa, terutama sekolah dengan akses sosial minim seperti sekolah negeri diwilayah perbukitan terluar," jelas Mafathikul Huda.
Masih Mafathikul, penentuan sistem zonasi pendidikan menengah saat ini juga bertujuan meminimalisasi blank spot area, namun sistem zonasi tersebut tak dipungkiri tetap berpotensi menimbulkan berbagai dinamika permasalahan.
"Regulasi ini mengatur tiga jalur proses PPDB, yakni sistem zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Dari ketiga sistem tersebut, zonasi masih menjadi kebijakan paling sensitif. Permasalahan seputar zonasi selalu muncul dalam setiap pelaksanaan PPDB ditahun-tahun sebelumnya," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, Aplikasi Mobile JKN sebetulnya sudah diluncurkan cukup lama, hanya dengan mengunduh pada aplikasi Mobile JKN di Goggle Playstore atau Apps Store. Masyarakat dapat mendaftar menjadi peserta JKN KIS. Jangan lupa utk menyiapkan nomor kartu BPJS, NIK, Nomor Handphone dan alamat email, perlu adanya evaluasi pada regulasi BPJS kesehatan, pasalnya dari berbagai masukan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Kabupaten Magelang terungkap persoalan yang menonjol yaitu adanya Regulasi BPJS Kesehatan, bahkan menemukan beberapa Rumah Sakit (RS) di Magelang penerapannya amburadul yg dikarenakan adanya sistem rujukan yang mengakibatkan banyak pasien menumpuk di RS Tipe D dan C.
"Sementara pada RS tipe B dengan fasilitas lengkap sepi tidak dapat pasien dikarenakan adanya sistem rujukan berjenjang. Agar dapatnya dievaluasi secara total terkait regulasi BPJS Kesehatan tersebut guna memberikan pelayanan kesehatan masyarakat yg baik dan terarah. (healthy of excellence services)," paparnya.
Mafathikul juga menyampaikan, Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Magelang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dengan meluncurkan aplikasi Mobile JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dengan berbagai kemudahan yang bisa dirasakan masyarakat melalui aplikasi berbasis android dan IOS ini. Seperti kemudahan mendaftar sebagai peserta JKN, mengetahui informasi riwayat pengobatan, tagihan, mendaftar ke fasilitas kesehatan, dan bisa juga utk menyampaikan keluhan ataupun pertanyaan seputar JKN yang kesemuanya tersebut dilayani selama 24 jam full.
"Salah satu problematika pada Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengamanatkan setiap kabupaten/kota memiliki unit layanan disabilitas pendidikan, pada kenyataannya tidak terpenuhi karena tidak adanya sekolah inklusi pendidikan menengah didaerah tersebut," Pungkasnya. (Tris/adv)