Trenggalek, Metro Jatim;
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Trenggalek menilai pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Trenggalek sisa masa jabatan Tahun 2016-2021 Bupati Trenggalek wajib koordinasi dengan lima (5) partai pengusung dan dua (2) partai pendukung. Drs. Nur Hadi Rohmad Ketua DPC Partai Gerindra menegaskan, tentang pengisian kekosongan Jabatan Wakil Bupati Trenggalek mau diisi atau tidak itu domainnya Bupati yang di koordinasikan dengan partai pengusung dan partai pendukung, unkapnya Senin (22/7).
Dalam hal ini jangan sampai Bupati membiarkan agar tidak terjadi isu - isu negatif tentang pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Trenggalek. Akhirnya dari pihak yudikatif bisa juga mengindikasi adanya deal deal politik yang tidak menguntungkan baik partai pengusung, legislatif bahkan Bupati sendiri. Kemudian, dia mengindikasi seolah olah Bupati Trenggalek tidak membutuhkan Wakil Bupati sehingga terkesan maunya seperti memimpin perusahaan dia sendiri, tandasnya.
Dia menegaskan, "Bupati Trenggalek harus segera melakukan koordinasi dengan partai pengusung dan partai pendukung, dan Bupati Trenggalek harus ingat bahwa dia menjadi Bupati Trenggalek juga karena diusung oleh Partai, jadi jangan sampai egois dan apriori dikedepankan," tegasnya.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Trenggalek, mengecam keras akan tindakan Bupati Trenggalek yang tidak segera koordinasi dengan partai pengusung maupun partai pendukung apapun bentuknya itu adalah domain partai politik yang harus koordinasi dengan Bupati, karena saat ini Bupati Trenggalek terkesan membiarkan liar atas kekosongan jabatan Wakil Bupati Trenggalek. (hard)