Trenggalek, Metro Jatim;
Kepala Desa Duren Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek Jawa Timur bantah tuduhan Lembaga Garuda Indonesia (LGMI) DPW II Kabupaten Trenggalek yang diberitakan pada salah satu media online tentang tuduhan penyelewengan Dana Desa. Menurut Basuki Widodo, S.Si, S.Pd Kepala Desa Duren Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek menegaskan, tuduhan itu sama sekali tidak benar karena dirinya tidak melakukan mark up tenaga kerja,serta mencairkan dana dan membelanjakan sendiri tanpa koordinasi dengan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Kemudian, pelaksanaan pembangunan rabat jalan panjang 240 meter anggaran dana 91 juta rupiah tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan serta selalu dalam pengawasan pihak terkait, imbuhnya.
Pihak terkait pada pelaksanaan adalah pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur, dari Kecamatan, Dinas PMD serta diawasi oleh Inspektorat Kabupaten Trenggalek, sehingga jika terjadi salah prosedur di awal saja sudah terdeteksi serta tidak mungkin akan bisa berjalan apalagi mencairkan uang sendiri pasti tidak bisa. Jadi tuduhan yang ditulis salah satu media online berisi tuduhan penyelenggaraan dana desa, tanpa narasumber dan tidak melakukan kroscek di lapangan sehingga menimbulkan fitnah.
Selanjutnya perlu diketahui dalam melaksanakan kegiatan pembangunan ada Kades Basuki W, Sekdes Agus mulyanto, Bendahara Desa Sukeni, Pelaksana Kegiatan (PK) Daryono , TPK Tim Pelaksana Kegiatan dengan ketua Lasmanto, sekretaris Juwito, anggota: Suwito Sunoto Masruroni.
"Pelaksanaan pembangunan rabat jalan, dikerjakan pada tanggal 21-27 mei, oleh 25 tenaga kerja terdiri dari 4 tukang 21 kuli dimana yang 1 hari tukang berkerja lebih awal sehari menyiapkan dan menata kelengkapan kerjanya," tuturnya.
Proses sebelumnya PK menerima Rab dari konsultan selanjutnya TPK mendata calon tenaga kerja, dan bertugas dilapangan mengatur kelancaran kerja. Selanjutnya PK melaksanakan MOU dan order pada penyedia barang material serta barang datang di cek oleh TPK. TPK melaksanakan mengatur kelancaran kegiatan, setelah selesai kemudian data tenaga kerja dilaporkan ke PK. PK bersama Bendahara menyusun SPP Surat Permintaan Pencairan diferifikasi sekdes kemudian di tanda tangani kades dan di acc kecamatan, kemudian dimasukan aplikasi siskeudes sistem online di acc Dinas PMD.
Lebih lanjut, mengisi slip pencairan yang di tanda tangani bendahara dan kades kemudian bersama ke Bank Jatim untuk mencairkan. Kemudian Bendahara bersama PK membayar tenaga kerja, membayar material serta menyusun LPJ sesuai Rab, diverifikasi sekdes dan di tanda tangani kades, serta dilaporkan ke kecamatan dan disetor ke Dinas PMD, pungkasnya. (hard /sum)