Trenggalek, Metro Jatim;
Kepolisian Resort Trenggalek berhasil meringkus pelaku pencurian Hand Phone HS (49 th) warga Dusun Sumberagung Desa Pakis Kecamatan Durenan tepatnya di halaman belakang SMA Islam Durenan masuk Dusun Pandean.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, SIK MH, membenarkan atas kejadian penangkapan pelaku pencurian handphone merk Samsung Galaxy I3 warna putih IMEI 359929/07/502144/1, pada Selasa (02/07).
"Dalam hal ini modus operandi pelaku HS tanpa ijin mengambil barang berupa handphone dengan melawan hak untuk memiliki barang tersebut selanjutnya di jual untuk keuntungan pelaku sendiri," tandasnya.
Dia menuturkan kronologi kejadian, pada hari Kamis, 20 Juni 2019 pukul 22:30 Wib pelapor (korban) Nurul Sofiyah (40 th) warga Desa Malasan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek hendak menjemput putranya yang menghadiri tasyakuran wisuda di halaman belakang SMA Islam Durenan.
Selanjutnya, "Sesampainya di halaman belakang SMA Islam Durenan pelapor melihat putranya mencari Handphone miliknya Samsung Galaxy I3 warna putih telah hilang sewaktu di letakkan di atas kursi tamu undangan saat ditinggal ke kamar mandi," lanjutnya.
Lebih lanjut, "Korban (pelapor) setelah mengetahui Handphone miliknya hilang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Durenan guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
"Kemudian setelah di lakukan serangkaian penyelidikan, Polsek Durenan berhasil mengkap pelaku pencurian Hand Phone HS (49th) pada tanggal 26 Juni 2019 pukul 12:30 Wib di pinggir jalan masuk Dusun Sumberagung Desa Pakis Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek saat pelaku duduk di Poskamling," terangnya.
"Dalam kasus ini Polres Trenggalek telah berhasil mengantongi barang bukti, satu (1) buah dus box Hand Phone Samsung Galaxy I3 warna putih IMEI 359929/07/502144/1, beserta Nota pembelian, satu (1) buah Hand Phone Samsung Galaxy I3 warna putih, satu buah simcard dengan nomor 621003348294369, serta atas kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 2. 600. 000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah)," tandasnya.
"Akibat perbuatannya Pelaku yaitu HS dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (Hard/Sum)