Trenggalek, Metro Jatim;
Pembangunan sarana peralatan Olahraga atau lapangan olahraga RT 18 RW 05 Dusun Krajan Desa Watuagung Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek dikerjakan Tahun 2017 namun dianggarkan Tahun 2018.
Dalam Pembangunan sarana olahraga tersebut dibangun memakai anggaran Dana Desa Tahun 2018. Dalam hal ini diduga telah terjadi maladministrasi pasalnya APBD Desa Tahun 2018 belum disahkan namun pekerjaan sudah dikerjakan tahun 2017.
Dokumen perencanaan pembangunan desa menjadi dasar bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD Desa). APBD Desa yang telah disusun kemudian ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Peraturan Desa setiap tahun berjalan.
APBD Desa dan realisasi laporan penggunaan dana desa tahap sebelumnya menjadi dokumen persyaratan untuk mendapatkan dana desa dari Kementerian terkait melalui Bupati/Walikota sesuai Pasal 17 ayat 2 PP No. 8/2016.
Lebih lanjut Mulyono Karang Taruna Desa Watuagung Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek membenarkan bahwa Pembangunan sarana peralatan Olahraga atau lapangan olahraga RT 18 RW 05 Dusun Krajan dikerjakan pada tahun 2017, ungkapnya pada Sabtu (27/7).
Kemudian Samsul Hadi Kepada Desa yang menjabat pada Tahun 2018 saat akan dikonfirmasi sedang bepergian dan sampai berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan apapun.
Muharni BPD Desa Watuagung Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait dengan sistem penganggaran Sarana Peralatan Olahraga atau lapangan olahraga RT 18 RW 05 Dusun Krajan, dasar hukumnya seperti apa karena pekerjaan dikerjakan di tahun 2017 namun anggaran yang dipergunakan anggaran Dana Desa Tahun 2018 juga belum memberikan keterangan sedikitpun.
Lokasi lapangan Desa Watuagung, dikerjakan pada tahun 2017 menggunakan anggaran Dana Desa 2018 |
Suwandi, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pembangunan Sarana peralatan Olahraga atau lapangan olahraga RT 18 RW 05 Dusun Krajan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp juga belum bisa memberikan keterangan. (Hardi)