Sidang Paripurna, Dewan Sepakat untuk Berhentikan Maryoto Bhirowo dari Jabatan Wakil Bupati Tulungagung - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 04 Juni 2019

Sidang Paripurna, Dewan Sepakat untuk Berhentikan Maryoto Bhirowo dari Jabatan Wakil Bupati Tulungagung


Tulungagung, Metro Jatim;

Bertempat di gedung graha Wicaksana DPR di Tulungagung, pada Jumat 31/05/2019 Pemkab Tulungagung bersama anggota Dewan sedang melaksanalan sidang paripurna dalam rangka pemberhentian Drs. Maryoto Bhirowo sebagai wakil bupati. Namun sidang tersebut, juga untuk pengangkatannya menjadi Bupati Tulungagung diakhir sisa periode pemerintahannya tahun 2018-2023.

Meski tidak seluruhnya anggota dewan bisa hadir, namun pihak pimpinan sidang menyatakan sekitar 34 anggota dewan yang hadir telah quorum atau memenuhi batas minimal dari peserta sidang yang harus datang. Dalam sidang tersebut, langsung dipimpin oleh ketua DPRD Tulungagung Supriyono. 

Plt Bupati Tulungagung mengatakan, sidang tersebut selain untuk pengangkatan juga sebagai pemberhentian jabatannya yang selama ini sebagai wakil bupati Tulungagung. 

"Sebagaimana kita ketahui sidang paripurna tersebut, dalam rangka pemberhentian wakil bupati dan pengangkatan bupati Tulungaguung," ujarnya. 

Seluruh anggota dewan  telah memberikan kata sepakat untuk pengangkatannya. 

"Semua sepakat ya, dan sudah memenuhi kesepakatan untuk menjabat disisa jabatan dalam masa jabatan bupati dalam periode 2018-2023," terangnya.

Teknisnya, pihak DPRD Tulungagung akan menyampaikan hasil paripurna ini ke Gubernur terlebih dahulu. 

"Jadi hasil dari Paripurna akan kita kirimkan kegubernur. Dan dari Gubernur akan disampaikan ke Mendagri," katanya. 

Sementara itu mengingat saat ini telah mencapai libur panjang hari raya Idul Fitri, maka hasil dari sidang paripurna ini akan disampaikan saat jam kerja setelah usai lebaran selesai.


"Ini kan ketepatan libur panjang. Pada waktu kita hari kerja akan disampaikan ke gubernur," tuturnya.

(Sur)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini