Trenggalek, Metro Jatim;
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Tanggaran Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek setiap pemohon dikenakan 325 Ribu Rupiah setiap bidang tanah. Dalam program (PTSL) Desa Tanggaran mendapat yang pertama.
Jemiyo Kepala Desa Tanggaran Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek saat dikonfirmasi membenarkan berdasarkan kesepakatan Musyawarah antara Pokmas dengan pemohon sepakat satu bidang tanah dikenakan sebesar 325 Ribu Rupiah dengan catatan apabila ada kekurangan Pokmas akan meminta kembali kepada pemohon namun apabila sisa Pokmas juga akan mengembalikan kelebihan anggaran kepada pemohon, ungkapnya Rabu (19/6/2019).
"Di Desa Tanggaran ada kurang lebih 5000 bidang tanah yang belum bersertifikat dan sudah ada 700 bidang tanah yang sudah bersertifikat," tandasnya.
"Desa Tanggaran ada empat (4) Dusun dan tiga puluh lima (35) Rukun Tetangga (RT), sampai sekarang seribu lima ratus (1 500) bidang tanah pemohon yang entri data dan enam ratus (600) bidang tanah yang masih disidangkan dan lolos verifikasi," tegasnya.
Lebih lanjut, Dia menargetkan permohonan sertifikat selesai bulan Oktober 2019 serta diharapkan pendataan selesai bulan Juli.
Dia menjelaskan pemohon sertifikat kebanyakan waris dan hibah maka dalam memproses masih mencari silsilah ahli waris, penetapan hibah ahli waris untuk lampiran berita acara sebagai kelengkapan legalitas kepemilikan tanah.
"Saya berharap pemohon Sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tanggaran Tahun 2019 bisa mencapai dua ribu (2000) lebih serta sisanya akan terlayani di tahun 2020," harapnya. (Hard/Sum)