Bojonegoro, Metro Jatim;
Jajaran Polres Bojonegoro pada Minggu (02/06/2019), menangkap seorang pelaku pencurian yang telah melakukan pencurian di tujuh rumah sakit, yaitu RSUD Bojonegoro, RSUD Tuban, RSUD Rembang, RSUD Tegal, RSUD Purwodadi, RSUD Pekalongan dan RSUD Cirebon.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Senin (03/06/2019) sore, di Mapolres Bojonegoro.
Pelaku berinisial AN bin SK (37), warga Kecamatan Ngesrep Kota Semarang, ditangkap petugas saat berada di sebuah hotel di wilayak Kota Solo.
“Berdasarkan penyidikan awal, pelaku mengaku telah melakukan pembobolan di tujuh rumah sakit, termasuk di RSUD Bojonegoro,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, kepada sejumlah awak media, Senin (03/06/2019) sore.
Kapolres menuturkan bahwa saat melaksanakan aksinya di RSUD Bojonegoro, pada Kamis (09/05/2019) lalu, pelaku sempat tertangkap kamera CCTV milik RSUD Bojonegoro, sehingga petugas seggera melakukan serangkain penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap petugas di salah satu hotel di kawasan Kota Solo.
Sementara untuk modus pelaku dalam melakukan aksinya, saat itu pelaku masuk ke rumah sakit seperti layaknya pengunjung, selanjutnya pelaku berkeliling ke ruangan di rumah sakit dan setelah menemukan sasaran, yaitu laptop yang berada di ruangan yang sepi, kemudian pelaku mengambil sejumlah laptop dan uang yang berada di dalam laci, dengan cara mencongkel laci dmenggunakan obeng.
“Pelaku sempat tertangkap kamera CCTV dan dalam pelaku melakukan aksinya sendirian. Dari RSUD Bojonegoro, pelaku berhasil membawa tujuh laptop dan uang tunai sebesar 1,2 juta.” tutur Kapolres kepada sejumlah awak media.
Kapolres menuturkan bahwa setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penyidikan, pelaku mengakus telah melakukan serangkaian pencurian di enam rumah sakit lainya, yaitu di RSUD Tuban, pelaku berhasil mencuri dua unit laptop dan uang tunai sebesar Rp 12 juta; Di RSUD Rembang, pelaku berhasil mencuri dua unit laptop; Di RSUD Tegal, pelaku berhasil mencuri satu unit laptop; Di RSUD Purwodadi, pelaku berhasil mencuri satu unit laptop dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta; Di RSUD Pekalongan, pelaku berhasil mencuri dua unit laptop; Dan di RSUD Cirebon, pelaku berhasil mencuri uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
“pelaku ini telah menjadi buronan sejumlah Polres, namun terlebih dulu tertangkap oleh anggota Polres Bojonegoro,” kata Kapolres.
Saat ini, penyidik Polres Bojonegoro masih mengembagkan kasus tersebut, termasuk kemungkina adanya korban lain yang belum diakui oleh tersangka.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1 ) KUHP, pelaku diancam dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.” tutur Kapolres.
(Sugiharto)