Banyuwangi, Metro Jatim;
Keberadaan bangunan PT Danone yang ada di desa Benelan Kidul kecamatan Singojuruh mulai menjadi pertanyaan terkait ijin dari beberapa aktivis di Kabupaten Banyuwangi
Pasalnya ijin bangunan dan beberapa ijin lainnya diduga tidak sesuai prosedur yang harus dilalui.
Hal ini di ungkapkan oleh beberapa perwakilan LSM yang tergabung dalam SEKBER (Sekertariat Bersama) salah satunya, Eko sukartono ketua LSM Rejowangi yang sudah mengirimkan surat somasi namun belum mendapat jawaban dari pihak yang bersangkutan.
"Saya selaku ketua LSM REJOWANGI, berharap tanggapan dari somasi yang kita kirim beberapa hari yang lalu, namun sudah sekian lama kami tunggu tidak ada tanggapan mengenai dugaan adanya ketidak beresan surat perijinan mendirikan perusahaan PT Danone tersebut, oleh sebab itu kami terpaksa akan membawa persoalan ini ke DPRD Banyuwangi dalam bentuk hearing mas," Ungkap dedengkot LSM Rejowangi ini.
Selain ijin terkait IMB pertanyaan juga muncul dari lsm Formasi, Yudi Prasetyo, S.E., terkait ijin pemanfaatan air bawah tanah dan juga IPPT yang dinilai terkalu cepat dari prosedur yang harus di lalui.
"Yang menjadi pertanyaan kami yakni terkait kejelasan ijin IMB yang begitu cepat keluar padahal ada aturan terkait tanah produktif ke tanah tidur atau tidak produktif serta maslah ijin pengeboran air bawah tanah serta IPAL dan Amdalalin, yang menurut kami terkesan tidak ada kejelasan baik dari pihak perusahaan ataupun dari pihak dinas terkait, kami sepakat dengan rekan yang lain akan membawa permasalahan ini ke meja DPRD kabupaten Banyuwangi untuk di lakukan hearing agar mendapat kejelasan dengan gamblang." Ungkap Pria yang akrab dengan panggilan Yudit ini.
Sementara menurut Niwanto, ketua LSM APRB, dengan jelas mengatakan semua prosedur perijinan PT. DANONE di Banyuwangi Sumir dan terkesan ada rekayasa untuk menerbitkan ijin.
"Terkait penerbitan ijin PT Danone di Banyuwangi itu sumir dan terkesan ada rekayasa untuk menerbitkan Ijinnya." Tegas Wanto.
Selain ketiga LSM yang tergabung Dalam Sekber, pertanyaan yang sama juga muncul dari LSM Suara Bangsa dan beberapa Lsm lainnya.
Hal yang sama juga di kemukakan dari LSM HURAK (Himpunan Masyarakat Kecil), Slamet Riyanto SH, yang mengatakan banyak kejanggalan terkait proses ijin pendirian PT Danone mulai tingkat bawah.
"PT Danone selama ini tidak pernah sosialisasi pada masyarakat terkait pendirian Bangunan yang ada di wilayah tersebut, dan hasil investigasi kami.
"Ada 3 RT yang mengeluarkan stempel tidak pernah diajak sosialisasi. Dari Penyampaian ketua RT 01 dusun Gombol stempelnya di pinjam oleh kades dan kadus Gombol, selain itu masalah Amdalalin yang diterbitkan tahun 2018 itu menurut kami tidak sesuai aturan yang ada, karena jalan tingkungan dari arah utara itu terlalu pendek sehingga rawan kecelakaan, bahkan Terkait pengelolaannya Limbah di PT Danone tersebut hanya menggunakan UKL dan UPL tidak IPAL, bahkan Hippa pun juga tidak pernah di ajak komunikasi terkait nantinya pembagian air di area persawahan yang pastinya berdampak setelah adanya pendirian pabrik tersebut." Ungkap Yanto.
Namun sayangnya sampai berita ini di tayangkan, pihak PT Danone maupun anak perusahaan yang membidangi air minum yakni PT.Tirta Investama serta dinas rinas terkait, masih belum dapat memberikan komentar terkait pertanyaan yang muncul dari LSM di Kabupaten Banyuwangi. (Agus Salim)