Trenggalek, Metro Jatim;
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek Sosialisasikan pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati melalui mekanisme pemilihan yang dilaksanakan Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Trenggalek di Aula, Kamis (20/6/2019).
Dalam sosialisasi pengisian kekosongan Wakil Bupati dipimpin Agus Cahyono Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek sekaligus Wakil Ketua Panlih serta dihadiri Ketua Partai pengusung, Anggota Panlih, Camat, Ormas dan OPD, TNI, Polri.
Agus Cahyono menyampaikan dasar pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Bupati, serta pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Kemudian, "Peraturan DPRD Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 23 ayat d dan ayat e. Keputusan menteri dalam negeri Nomor 131.35-1044 Tahun 2019 tentang pengangkatan Bupati dan pemberhentian wakil bupati Trengalek Provinsi Jawa Timur," lanjutnya.
"Dalam hal ini tindak lanjut DPRD Kabupaten Trenggalek telah mengadakan rapat paripurna tanggal 14 Pebruari 2019, tentang pengangkatan Bupati dan pemberhentian wakil bupati Trengalek. Rapat paripurna tanggal 13 Juni 2019 agenda pembentukan dan penetapan panitia pemilihan (Panlih) Wakil Bupati sisa masa jabatan Tahun 2016-2021 dengan ketentuan pasal 28 Tatip DPRD Kabupaten Trenggalek," tandasnya.
"Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Trenggalek sisa masa jabatan Tahun 2016-2021 sesuai pasal 30 tatip DPRD mempunyai tugas wewenang, mengumumkan pendaftaran calon, melakukan pendaftaran calon, memverifikasi dan mengklarifikasi berkas persyaratan calon, menetapkan calon, menetapkan perlengkapan dan persiapan pepilihan, menyelenggarakan pemilihan, dan menetapkan berita acara hasil pemilihan calon terpilih," imbuhnya.
"Sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Trenggalek, Pasal 48, Pasal 26, pencalonan wakil bupati melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD," tukasnya.
"Persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan harus sesuai ketentuan pasal 47 tata tertib (Tatib) DPRD, selanjutnya Panitia Pemilihan (Panlih) akan melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai pasal 30 tatib DPRD," tegasnya.
"Panlih akan menggelar pemungutan suara sesuai pasal 34 tatib DPRD, Pasal 35 tatib, Pasal 55 tatib DPRD, menetapkan hasil pemilihan sesuai pasal 41 tatib DPRD, mengadakan pengesahan dan pengangkatan sesuai pasal 42 tatib DPRD, selanjutnya melaksanakan pelantikan yang akan dilaksanakan sesuai pasal 43 tatib DPRD," pungkasnya. (Hard/Sum)