Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek rapat paripurna pembentukan panitia pemilihan Wakil Bupati Trenggalek sisa masa jabatan Tahun 2016-2021, di gedung Graha Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis (13/6 /2019).
Dalam rapat paripurna pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Trenggalek sisa masa jabatan Tahun 2016-2021 di Pimpin wakil ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Gus Wanto serta dihadiri anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.
Gus Wanto menegaskan pembentukan panitia pemilihan Wakil Bupati Trenggalek sisa masa jabatan Tahun 2016-2021 akan segera disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Trenggalek dan di setujui seluruh anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, tegasnya.
Selanjutnya dia menyampaikan, Panlih Wabup Trenggalek sisa masa jabatan 2016-2021 hasil dari rapat konsultasi unsur pimpinan dan Fraksi.
Kemudian Fraksi menindaklanjuti rapat konsultasi dengan mengirimkan satu wakilnya yang duduk di Panlih, tukasnya.
Masih menurutnya, penetapan Panlih Wabup ini dikarenakan adanya kekosongan di jabatan Wabup Trenggalek. Sesuai amanat Peraturan DPRD Kabupaten Trenggalek no 1 tahun 2018, pasal 28 tentang Tata Tertib DPRD, maka ada forum konsultasi, lanjutnya.
Dalam hal ini sesuai amanat perundang-undangan, tentang jabatan bupati/wakil bupati Trenggalek yang telah dilantik 17 Pebruari 2016, maka bisa dihitung sesuai undang-undang tidak boleh melebihi 18 bulan pasca pelantikan, tuturnya.
Dia menambahkan, ketika Wabup telah menjadi bupati maka ada kekosongan dari telah ditetapkannya panitia, panitia pemilihan mempunyai batasan waktu pemilihan Wabup selama 45 hari dan itu telah diatur di tata tertib.
“Penggodokan batas waktu tersebut telah diatur di tatib dan jika selama batas waktu yang telah di tentukan tidak ada yang mendaftar, otomatis ditutup dan mengakhiri masa kerjanya panitia,” pungkasnya.
(Hard/Sum)