Trenggalek, Metro Jatim;
Satreskrim Polres Trenggalek berhasil meringkus tiga (3) pengecer judi jenis togel setelah menerima informasi dari masyarakat. Hal ini dilakukan demi memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam perjudian.
Pelaku diringkus karena melakukan tindak pidana perjudian jenis toto gelap dengan cara menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta bermain judi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H., membenarkan, Satreskrim Polres Trenggalek telah berhasil meringkus tiga (3) pengecer togel, ungkapnya Selasa (21/52019)
Tiga pengecer judi jenis Togel Berinisial (YTGA), laki-laki (40th) wiraswasta, Dusun Krajan RT. 07 RW. 03 Desa Widoro, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek pada hari Rabu (15/5/2019) pukul 16.30 WIB.
Kemudian, Seseorang berinisial (K) laki-laki, (56th), petani , Dusun. Sukobanteng RT 14 RW 03 Desa. Karangsoko , Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek (peran pengecer) di tangkap petugas dirumahnya pada Pada hari Senin (20/5/2019), pukul 14. 30 WIB.
Selanjutnya, (EA), laki-laki (34th), wiraswasta Dusun Karangan RT07 RW08 Desa Karangan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek diringkus Satreskrim Polres Trenggalek dirumah kediamannya pada hari Rabu (l 8/5/2019).
"Akibat perbuatannya ke tiga pengecer Togel dijerat pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (Hard/Sum)