Trenggalek, Metro Jatim;
Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Kabupaten Trenggalek diduga banyak terjadi pungutan luar pasalnya, seluruh desa yang mendapat Program memungut biaya melebihi dari Surat Keputusan Bersama 3 menteri.
Sumilih, Sekretaris Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kabupaten Trenggalek memaparkan, seperti yang dijelaskan dalam SKB Tiga Menteri Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Adapun biaya Rp 150 ribu per bidang yang dimaksudkan untuk pembelian patok 3 buah, materai 1 lembar dan adminitrasi serta transportasi aparat desa, tuturnya Selasa (21/5/2019).
Dalam hal ini dia menduga telah terjadi pembiaran pungutan luar dalam panitia (Pokmas) yang desa pasalnya penarikan biaya Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) sangat berfareasi berkisar 350 ribu sampai 400 ribu rupiah.
Selanjutnya, "Penarikan biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terkesan ada pembiaran serta berdalih pada kesepakatan," tegasnya.
Terpisah, "Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek R. Muhamad Taufik, S.H., M.H., menegaskan, “Ada biaya yang dikenakan pada PTSL setiap bidangnya dan itu sudah kami sosialisasikan ke masyarakat selaku pemohon sehingga jangan sampai gagal paham,” terangnya.
Menurutnya, "Besaran biaya pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kami serahkan sepenuhnya kepada panitia dan mengenai besarannya berdasarkan kesepakatan dengan pemohon," lanjutnya.
Dia menegaskan, "Pokmas bukan pejabat penyelenggara Negara namun masyarakat biasa dan yang dikelola juga bukan uang negara namun uang masyarakat sehingga tidak bisa di jerat dengan UU Tindak pidana korupsi," tuturnya.
Kemudian, "Apabila ada aliran dana dari pemohon yang dikelola Panitia mengalir ke pejabat baik Desa ataupun Kecamatan baru bisa di jerat dengan UU Tindak pidana korupsi, namun kalau pokmas apabila tidak jelas penggunaan anggaran bisa juga terjerat pasal penggelapan," tegasnya. (Hard/Sum)