Banyuwangi, Metro Jatim;
Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2019 ternyata di Kabupaten Banyuwangi tidak semua perusahaan memberlakukannya seruan Gubernur Jatim tersebut.
Salah satu perusahaan tersebut adalah CV Indah Baru Grup, distributor produk dari Unilever Indonesia. Bahkan perusahaan ini pada tahun 2018 lalu pernah di hearing oleh DPRD Banyuwangi terkait persoalan upah kerja dibawah UMK.
Jika mengacu Keputusan Gubernur Jawa Timur, UMK Banyuwangi yang sedianya Rp.1.881.680,40 naik Rp 281.098.94,- menjadi Rp.2.132.779.35,- dan kenaikan UMK ini harus diberlakukan per 1 Januari 2019 .
Selain tidak memberikan gaji sesuai UMK, perusahaan tersebut menahan ijasah dan sertifikat tanah milik karyawan dengan alasan mempunyai tanggungan.
Dari data yang diperoleh media ini, gaji yang diberikan ke karyawan oleh CV Indah Baru Grup sangat jauh dari UMK Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp.600 ribu hingga Rp.1,8 juta.
"Kalau masalah gaji ya seperti ini, mulai dulu, kami tidak pernah mendapat upah kerja sesuai dengan UMK," ujar salah satu karyawan CV Indah Baru Grup.
Sedangkan, Imam Rosadi mantan karyawan CV Indah Baru Grup, warga Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi mengaku memilih berhenti bekerja di perusahaan tersebut karena gajinya tiap bulannya yang diterima tidak mencukupi untuk kebutuhan hidupnya.
" Saya sudah puluhan tahun kerja di perusahaan itu, tapi gaji saya sangat minim, akhirnya saya memutuskan berhenti bekerja di perusahaan itu," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, yang paling menjengkelkan, ijasah dan sertifikat rumah yang dimiliki disita oleh perusahaan gara-gara saudaranya mempunyai tanggungan, dan diberhentikan oleh perusahaan.
"Yang punya tanggungan itu bukan saya, tali saudara saya, kenapa sertifikat dan ijasah saya disita, dan saya diwajibkan turut bertanggung jawab hutang orang lain," ungkapnya.
Imam mengaku, slip gaji terakhir yang diterima hingga saat masih disimpan, untuk dokumen dirinya sendiri
"Slip gaji saya terakhir masih saya simpan, jika sewaktu-waktu dibutuhkan, tinggal menunjukkan," katanya.
Menurut salah satu karyawan, mengungkapkan, perusahaan ini dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak pernah sesuai aturan
"Saya itu kepingin mendapat THR satu kali gaji, seperti yang diberikan perusahaan lain," ungkapnya.
Menyikapi hal ini, pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim, Makmun akan mendatangi dan mengecek secara langsung terkait persoalan ini.
"Terima kasih atas masukannya, dan kami akan mendatangi perusahaan tersebut," kata Makmun.
Jika benar kabar ini, lanjut Makmun pihaknya akan memberikan teguran kepada perusahaan tersebut, karena UMK ini sudah disepakati oleh APINDO, dan harus dijalankan oleh perusahaan yang ada di Jawa Timur, khusus Kabupaten Banyuwangi.
"Jika benar CV Indah Makmur Grup memberikan upah kerja dibawah UMK, kami akan memberikan teguran secara tertulis," tegasnya.
Sementara, salah satu manajemen CV Indah Baru Grup, Taris mengaku jika masalah ini pihaknya tidak menahu, dan semua kewenangan ada di direktur perusahaan.
"Tanya saja langsung ke direktur, ini bukan kewenangan saya," kilahnya.
Sementara, pihak pengusaha membatah jika perusahaan memberikan gaji tidak sesuai dengan aturan.
"Tidak benar itu, kami menggaji sesuai dengan aturan, dan memberikan THR satu kali gaji," Ujar Taris, salah satu manajemen CV Indah Baru Grup saat ditemui dikantornya. (Agus Salim)