Drs. Teguh Hariyadi, M.Pd. Devisi Monev & Investigasi GNPK RI Trenggalek |
Trenggalek, Metro Jatim;
152 desa yang ada di wilayah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, dianggap belum melakukan pengelolaan keuangan desa yang berdasarkan ketentuan dan kebijakan sesuai dengan undang-undang.
Hal ini disampaikan Teguh Hariyadi, Devisi Monev & Investigasi GNPK RI Trenggalek yang mengaku banyak menerima keluhan dari masyarakat Kabupaten Trenggalek.
Menurutnya, berbagai cara mungkin saja bisa dilakukan oleh kepala desa untuk melakukan praktek korupsi dana desa, salah satunya adalah dengan merekayasa kegiatan pengunaan anggaran belanja dalam pekerjaan fisik sarana prasarana desa.
"Kondisi tersebut sangatlah mungkin untuk di lakukan kepala desa dengan cara mengelebuhi masyarakat nya, dengan cara membuat rincian Rencana Anggaran Belanja (RAB) bangunan desa sengaja tidak di informasikan secara transparan kepada masyarakat," ungkapnya, Senin, (27/5).
Ditambahkannya, kondisi seperti ini disikapi serius Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Trenggalek, dimana selama ini sudah banyak laporan dan keluhan dari masyarakat terkait minimnya transparansi dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dari pihak pemerintah desa.
“Mayoritas kepala desa masih terkesan tertutup dan tidak transparan dalam menggunakan anggaran Dana Desa (DD),“ imbuhnya.
Kalau mau bicara jujur kepala desa wajib memajangkan Rencana Anggaran Belanaja (RAB) bangunan di kantor balai desa.
“Tujuannya agar semua masyarakat tahu apa saja yang dibangun dan apa saja yang akan dibelanjakan berikut harga satuannya,” tuturnya.
Menurut Teguh, sudah menjadi kewajiban pemerintah desa untuk berani menginformasikan secara transparan untuk apa saja dan berapa yang telah dibelanjkan secara terbuka kepada masyarakat, karena dana desa tersebut tujuannya untuk masyarakat desa bukan dana kepala desa.
“Bukannya kepala desa dan perangkat sudah di gaji untuk bekerja, dan bukan di gaji untuk merampok uang rakyat,” kritiknya.
Diterangkan dia, pada dasarnya untuk semua warga masyarakat desa yang wilayah desanya mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat yaitu dana desa, masyarakat wajib mengetahui penggunaannya serta mengetahui satuan RABnya.
“Ini hak masyarakat bukan hak kepala desa, dan apabila kepala desa tidak mau terbuka dan transparan maka masyarakat wajib mempertanyakan, apakah kepala desa berani menunjukan transparansinya atau tidak, ataukah ada rekayasa,” terangnya.
Tentunya masyarakat di zaman era serba modern sekarang ini di tuntut untuk pintar, di tuntut untuk berani mana yang hak masyarakat dan mana yang hak kepala desa, hak kepala desa untuk anggaran itu hanya sebatas gaji, dan kalau uang bangunan dana desa itu adalah hak masyarakat.
“Jangankan maling ayam saja kalian adili tapi maling uang ratusan juta bahkan miliaran malah lepas dari penegakan hukum,“ ujar aktivis yang juga sebagai dosen disalah satu Perguruan Tinggi Swasta.
(Hardi)