Trenggalek, Metro Jatim;
Satreskrim Polres Trenggalek tangkap Feri Ika Cahyana bin Sokip asal Desa Pakunden Kecamatan Sukorejo Blitar. Ia ditangkap lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban Rudi Yulianto warga Desa Gembleb Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek dirumah mertua korban Desa Krandegan Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek.
Menurut Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, SIK., MH, "Kejadian ini terjadi awalnya pelaku Feri Ika Cahyana bin Sokip mendatangi rumah korban hingga terjadi cekcok dan pertengkaran mulut pada Kamis 11/4/2019. Selanjutnya pelaku Feri Ika Cahyana bin Sokip memukuli korban berulang kali dengan menggunakan sepotong kayu bakar mengenai kepala, perut dan kaki korban hingga mengakibatkan kedua kaki korban mengalami patah tulang, luka serius pada bagian kepala dan sakit pada bagian perut," ungkapnya.
Lebih lanjut, usai menganiaya korban, pria yang hanya tamat sekolah dasar ini melarikan diri dan meninggalkan korban di TKP. Selanjutnya korban dilarikan warga kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut. Kemudian motif Feri Ika Cahyana bin Sokip melakukan penganiaan berat diduga sakit hati dengan korban karena dituduh telah mencabuli anak perempuan korban yang masih duduk dibangku SMP dan saat ini masih dalam penyelidikan.
Masih menurutnya, Feri Ika Cahyana bin Sokip ditangkap Unitpidum Satreskrim Polres Trenggalek Kamis 11/4/2019 sekira pukul 02.00 WIB di wilayah Kabupaten Blitar dan dibawa ke Mapolres Trenggalek guna penyidikan lebih lanjut serta ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini Polres Trenggalek telah mengamankan barang bukti berupa sepotong kayu dan pakaian korban, tandasnya. Akibat perbuatannya Feri Ika Cahyana bin Sokip dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun. (Hrd/Sum)
Masih menurutnya, Feri Ika Cahyana bin Sokip ditangkap Unitpidum Satreskrim Polres Trenggalek Kamis 11/4/2019 sekira pukul 02.00 WIB di wilayah Kabupaten Blitar dan dibawa ke Mapolres Trenggalek guna penyidikan lebih lanjut serta ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini Polres Trenggalek telah mengamankan barang bukti berupa sepotong kayu dan pakaian korban, tandasnya. Akibat perbuatannya Feri Ika Cahyana bin Sokip dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun. (Hrd/Sum)