Trenggalek, Metro Jatim;
Memasuki masa tenang Pemilihan Umum 2019 walaupun sudah cukup banyak alat peraga kampanye (APK) yang sudah dilepas, namun masih ada saja sebagian APK yang terpampang di berbagai sisi jalan di Kabupaten Trenggalek, Minggu (14/4/2019). Hari Minggu (14/4/2019) seharusnya sudah masuk dalam periode masa tenang Pemilu 2019 yang notabene tak lagi ada APK, atribut kampanye yang terpasang dan segala kegiatan kampanye lainnya.
APK yang masih belum dilepas mayoritas berupa baliho, banner yang tak hanya berlokasi di jalan raya, tapi juga di jalan-jalan protokol di Kabupaten Trenggalek. APK-APK tersebut juga berisi konten beragam baik dari peserta pemilu legislatif, DPD maupun APK Capres dan Cawapres kontestan Pemilu 2019.
Saat pantauan media Metro Jatim di Lapangan, di Ki Mangun Sarkoro, Kabupaten Trenggalek masih ada APK Capres dan Cawapres yang berdiri tegak, Minggu (14/4/2019) sekitar pukul 14:00 WIB. Selain itu di waktu yang kurang lebih sama, masih cukup banyak didapati APK Calon Anggota DPD maupun Calon Anggota Legislatif Kabupaten maupun Provinsi Jawa Timur dari berbagai Partai yang terpampang di Jalan Imam Bonjol.
Ahmad Rokhani, S.Pi Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek mengintruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Trenggalek untuk melakukan Patroli Pengawasan dan Penertiban Pelanggaran, memastikan tidak ada politik uang dan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang, dan melakukan penertiban APK di wilayah kerja masing bersama dengan pihak terkait pada masa tenang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek sudah menghimbau para pemilik APK peserta Pemilu baik Calon Legislatif, Calon Anggota DPD dan tim kampanye Capres dan Cawapres untuk dengan sadar menurunkan APK miliknya masing-masing. Serta tidak melakukan praktik-praktik money politik dalam bentuk apapun sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 523 ayat (2) bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”.
"Mari khususnya bagi peserta Pemilu untuk sama-sama hormati masa tenang dengan menurunkan APK nya masing-masing," katanya. (hrd)