Gara - Gara Hutang Lima Sertifikat Berpindah Tangan - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 24 April 2019

Gara - Gara Hutang Lima Sertifikat Berpindah Tangan


Banyuwangi, Metro Jatim;

Begini nasib keluarga Rulwati warga desa Sumbergondo, gara gara hutang lima sertifikat milik almarhum orangtuanya berpindah nama orang lain.

Karena diduga proses balik namanya tidak prosedur Rulwati sekeluarga dengan didampingi kuasa hukumnya mengajukan pemblokiran buku tanah tersebut di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, selasa 24/04/2019.

Pada hari yang sama pihak kuasa hukum Rulwati juga mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan nomor register. 92 pdt G/ 2019/PN Byw, untuk mencari keadilan.

Saat ditemui beberapa awak media dilokasi kantor (BPN) Agung Prastiyanto, S.H., M.H ., sebagai kuasa hukumnya membeberkan kronologis perkara kliennya yang ada di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi.

Bermula dari membantu membayarkan hutang Rulwati (59) warga dusun Gunungsari RT 02 RW 02 Desa Sumbergondo Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi dan keempat saudaranya dengan jaminan 5 sertifikat secara bertahap hingga senilai RP 358.000.000 namun pihak Rulwati harus mengikuti kesepakatan hasil mediasi dengan membayar sebesar RP 958.000.000.

Melihat gelagat yang tidak baik dari Galih Subowo (43) wargadusun Gunungsari RT 03 RW O6 desa Tegalarum Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi yang membantu membayarkan hutang dengan jamina kelima sertifikat tersebut terkesan berbelit belit saat hendak di bayar dan lebih parah lagi kelima  sertifikat tersebut sudah berganti nama dari pemilik yang lama ke pemilik yang baru membuat geram pemilik sertifikat yang lama dan langsung melakukan upaya hukum.

Proses hukum yang dilakukan penggugat melalui kuasa hukumnya melihat banyak kejanggalan yang dididuga ada sekenario dari peralihan sertifikat tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media Rulwati selaku pemilk mengatakan itu membantu membayarkan hutang dengan meminta sertifikat setelah di bayarkan hutangnya sebagai jaminan.

"Ya itu memang dia yang membayarkan hutang dengan meminta sertifikat tanpa ada perjanjian tertulis atau apapun sehingga ya saya percaya, ya gak tahu kalo hutang saya ternyata harus membengkak sampai 958 jt itu mas," ungkapnya dengan nada kecewa.

Sampai pada akhirnya permasalahan hutang piutang  tersebut dibawa ke ranah hukum saat ditemui Agung Prastianto, S.H., M.H., menyampaikan kepada awak media.

"Klien kami sudah mendaftarkan gugatan di pengadilan negeri Banyuwangi dan sebelumnya sudah melakukan sidang di pengadilan Agama Banyuwangi yang sudah menghasilkan kesepakatan bahwa klien kami harus menyiapkan uang sebesar RP 958.000.000 untuk memgambil kelima sertifikatnya dan klien kami sudah menyiapkan uang tersebut,"paparnya

Lebih lanjut Kuasa hukum memaparkan dugaan adanya sekenario di pengadilan agama Banyuwangi.

"Bagi saya aneh di Pengadilan agama tersebut sidang putusan yang sebelum adanya kesepakan tersebut kita masih harus menyiapkan uang sebesar 45.000.000 dan itu harus terbayarkan, sementara kesepakatan hutang piutang sebesar 958.000.000 sudah kami sepakati dan siap di bayar ternyata Galih masih berbelit belit," paparnya. (Agus Salim)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini