DPRD Kab. Mojokerto Konsultasi ke Ditjen Otonomi Daerah dan Produk Hukum Daerah Kementrian Dalam Negeri RI di Jakarta - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 24 April 2019

DPRD Kab. Mojokerto Konsultasi ke Ditjen Otonomi Daerah dan Produk Hukum Daerah Kementrian Dalam Negeri RI di Jakarta


Mojokerto, Metro Jatim;

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum.

Rombongan Pansus II DPRD Kabupaten Mojokerto yang dipimpin Ir. H. Muh. Fauzi, M.M. melakukan kunjungan terkait dengan Konsultasi atas Pembahasan Raperda tentang Perusahaan Umum  Daerah Air Minum (Perumdam) Mojopahit Mojokerto. Rabu, 10 April 2019 pukul 10.00 WIB s/d selesai.

Rombongan diterima oleh Perwakilan dari Kemendagri Kasubag Umum Ditjen Otda Kemendagri, Ibu Srikandi, S.H.,M.H. di Gedung H Lantai I Kemendagri. Didampingi juga oleh Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto, Drs. Fayakun (Direktur PDAM Kab. Mojokerto), Akhmad Taufik, S.Sos.,M.Si (Kabid IMB DPMPTSP Kab. Mojokerto).

Sesuai dengan penyampaian dari Ibu Srikandi bahwa Raperda tentang Perumdam Majapahit Mojokerto sudah sesuai dengn mengacu pada PP 54 tahun 2017 yang merupakan Raperda yang simple dan sederhana. Didalam filosofinya pada PP 54 tahun 2017 bahwa air merupakan kebutuhan pokok manusia dan pertanian (tanaman pangan) harus tercukupi terlebih dahulu sebelum melaksanakan kerjasama dengan industry, dunia usaha dan lain sebagainya.

Masalah kearifan lokal didalam suatu peraturan daerah yang khususnya pada Raperda tentang Perundangan Majapahit Mojokerto adalah bahwa kearifan lokal itu merupakan nilai – nilai yang baikpada PDAM untuk dijaga terhadap pencemaran lingkungan serta air diamanahkan untuk kehidupan umat manusia (HAM) yang sudah diatur didalam UU No. 7 tahun 2004 ttg sumber daya air, UU No. 11 tahun 1974 dan PP No. 121 ttg Penyediaan air serta PP No. 122 ttg SPAM.

Dasar dari kearifan lokal itu sendiri sudah termaktub didalam rencana induk SPAM, adalah sebagai berikut : Harus berdasarkan pada peta ketersediaan air (daerah aliran permukaan) dalam bentuk neraca, pata demografi, peta geografis, dan tata ruang (agar overlay).

Pemerintah menerbitkan PP No. 54 tahun 2017 ini dimaksudkan untuk tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) yaitu mengedepankan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi.

Menurut Bapak Akhmad Taufik perwakilan dari DPMPTSP Kab. Mojokerto bahwa kegiatan yang berhubungan dengan perijinan itu harus terukur dan terhitung dengan melalui program OSS yang disentralkan kedalam lembaga sesuai dengan amanah PP 54 Tahun 2017, dan perijinan pada air bawah tanah (ABT)  merupakan kewenanganPemerintah Provinsi Jawa Timur sedangkan seksi yang menangani Tambang dan ABT dilaksanakan oleh BP2T Provinsi serta ESDM Provinsi Jawa Timur dan Kementerian PUPR RI. (Tris/Adv)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini