Banyuwangi, Metro Jatim;
Tim Reskrim Polsek Kota Banyuwangi dipimpin langsung Kanit Ipda Nurmansyah SH MH menggelandang pelaku judi totoan gelap (togel) bernama Bambang Sutedjo alias Bambang. Lelaki berusia 62 tahun ini diringkus dari kediamannya di Jln. Ikan Putihan No. 12 RT 002 RW 001 Kelurahan Karangrejo Kecamatan Banyuwangi, Senin (4/3/19) sekira pukul 16.00 WIB.
Saat disergap, pelaku tidak berkutik karena didapati beberapa Barang Bukti (BB) berupa 1 buah HP merk Advan Hammer, 6 buah robekan kertas rekap nomer togel dan uang sejumlah Rp 174 ribu.
"Pelaku melanggar pasal 303 tentang perjudian sebagaimana diatur dalam KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegas Kanit Ipda Nurmansyah.
Penuturan Ipda Nurmansyah, awalnya ada masyarakat yang melapor sering ada perjudian togel di wilayah Karangrejo. Selanjutnya diturunkanlah anggota untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah A1, sekitar pukul 16.00 WIB kita bersama 4 anggota langsung menuju sasaran dan melakukan penangkapan," papar Ipda Nurmansyah.
Kini, baik pelaku maupun BB nya sudah diamankan di rutan Mapolsek Kota. "Sambil menunggu BAP nya rampung, segera kita limpahkan ke Kejari untuk diteruskan ke persidangan di PN Banyuwangi," pungkas pama yang semasa bintaranya lama berkarier di fungsi Propam Polres Banyuwangi ini. (Agus Salim)