POLRES Bojonegoro Tangkap Pelaku Curanmor - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 05 Maret 2019

POLRES Bojonegoro Tangkap Pelaku Curanmor


Bojonegoro, Metro Jatim;

Kapolres  Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam menuturkan bahwa anggota jajarannya  Polres Bojonegoro Pada Senin (04/02/2019 lalu, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), pada Selasa (19-02-2019).

Pelaku berinisial GM (45) warga Desa Sitiaji Kecamatan Sukosewu yang telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor pada  milik korban Muzaeni (38) warga Desa Tanjungharjo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro Pada Hari Minggu (17/02/2019).

"Pelaku berikut barang bukti, ditangkap petugas di jalan raya di wilayah Kabupaten Gresik,” kata Kapolres dalam konferensi Pers, Senin (04/02/2019) siang. 

Menurut Kapolres  Bojonegoro AKBP Ary Fadli, kronologi peristiwa pencurian sepeda motor tersebut bermula pada Minggu (17/02/2019) sekira pukul 18.30 WIB, sepeda motor Honda Supra X nomor polisi S 3771 BN, milik korban, sedang diparkir di belakang rumah temannya, yang berada di Desa Ngablak Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

"Selanjutnya pelaku dengan menggunakan kuci palsu, berhasil menyalakan sepeda motor tersebut dan kemudian sepeda motor korban tersebut di bawa kabur oleh pelaku. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bojonegoro,” Ucap Kapolres.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap petugas saat berada di jalan raya di wilayah Kabupaten Gresik.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti, sepeda motor milik korban,” tutur Kapolres mengimbuhkan.



Masih menurut Kapolres, bahwa atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 363 ayat (3) dan (5) KUHP, tentang pencurian. Pelaku diancam dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (Gik/Hadi)



Post Top Ad

Pasang Iklan Disini