Trenggalek, Metro Jatim;
Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi penyelewengan Dana PUAP Gapoktan Langgeng Desa Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.
Menurut, Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, SIK MH. diketahui indikasi penyelewengan dana PUAP Gapoktan Langgeng diperkirakan bulan Maret 2018, pada Selasa (15/1/2019).
Taksir kerugian 138 juta rupiah dengan identitas pelaku Hartini warga Desa Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.
Kemudian Kapolres Trenggalek mengapresiasi hasil upaya penyidik dalam mengumpulkan sejumlah barang bukti di antaranya surat penetapan Gapoktan, dokumen pencairan dana, pedum dan juknis pengelolaan dana PUAP.
"Barang bukti yang juga ikut diamankan surat pembentukan Gapoktan Langgeng, dokumen hasil musyawarah Gapoktan Langgeng, laporan perkembangan dana, laporan pertanggung jawaban tutup tahun 2016 dan rekening koran dari Bank BRI Gapoktan Langgeng," lanjutnya.
Masih menurutnya, diamankan juga sisa uang tunai jumlah 8 juta rupiah dan juga ada barang bukti lain yang diamankan yaitu alat produksi kripik pisang.
Lebih lanjut, kegiatan yang dilakukan hanya modus membuat rencana usaha bersama Gapoktan Langgeng dengan mendapatkan dana PUAP dari Kementerian Pertanian jumlah 100 juta.
"Setelah dana cair dan berkembang kemudian pelaku menyelewengkan atau digunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa persetujuan dari pada kelompok dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis serta pedoman umum pengelolaan dana bantuan," tegasnya.
"Atas perbuatan tersangka kerugian negara mengalami kerugian sebesar Rp 138 juta. Kemudian tersangka dijerat pasal 9 undang-undang nomor 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara," pungkasnya. (Hrd/Sum)