Komisi I Gelar Rapat Persiapan Pilkades - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 12 Januari 2019

Komisi I Gelar Rapat Persiapan Pilkades


Trenggalek, Metro Jatim;

Komisi I Dewan Perwakilan Daerah Trenggalek menggelar rapat koordinasi tentang penyelenggaraan Pilkades serentak Tahun 2019. Panitia penyelanggaraan Pilkades serentak sampai saat ini belum ada SK (Surat Keputusan). Dalam rapat koordinasi ini dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Camat. 

Kemudian Samsuri Ketua Komisi I menuturkan, "Sebagai bentuk pengawasan DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat guna mengetahui sampai sejauh mana kesiapan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sebagai penyelenggara pelaksana," tuturnya, Jum’at (11/1).

Selanjutnya Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek berharap, kesiapan dalam mengantisipasi sekecil apapun imbrio yang berpotensi memunculkan masalah, serta menghimbau untuk segera diselesaikan serta agar pada pelaksanaan pilkades nanti bisa berjalan, lancar aman dan tidak ada masalah.

Menurutnya, saat ini yang menjadi permasalahan untuk dilaksanakan adalah SK panitia dari Bupati, karena SK panitia sampai saat ini memang belum ada,tapi panitianya sudah bekerja.

"Seharusnya SK tersebut harus sudah ada ketika tahapan pilkades ini dilaksanakan pasalnya saat ini mendekati pelaksanaan pilkades," tegasnya. 

Selain itu menurutnya masih ada permasalahan lagi nantinya tentang, PJ Kepala Desa pada waktu Kepala Desa mengajukan cuti.

"Menurutnya dari Desa sedikit terlambat proses pengajuan cuti dan pengajuan PJ. Karena adanya penafsiran regulasi ketetapan cuti," tambahnya. 

Masih menurutnya, "Cuti berlaku ketika ada Surat Keputusan, serta tidak mungkin satu hari bisa menerima laporan cuti, sekaligus dalam memberikan keputusan, seharusnya pada saat H-1 pelaksanaan pilkades, Kepala Desa yang mencalonkan kembali sudah harus cuti. Namun jika pengajuan cuti tersebut dilaksanakan H-1 juga tidak akan bisa," tegasnya.

Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menyarankan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) membuat surat edaran yang memberikan maksimal batasan pengajuan cuti, berikut juga pengajuan PJ. (Hrd/Sum) 

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini