Berinisial R, Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerkosaan - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 16 Januari 2019

Berinisial R, Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerkosaan


Lumajang, Metro Jatim;

Tersangka R adalah Pelaku persetubuhann terhadap anak dibawah umur akhirnya dibekuk jajaran Tim Crime Hunter Polres Lumajang, Senin (14/01/2018).

 diketahui berinisial R sebagai pelaku  (17) warga Dusun Krajan,  Desa Yosowilangun, Kecamatan Yosowilangun,  Kabupaten Lumajang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan tersangka ditangkap di rumah kakeknya tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya dibawa ke Mapolres Lumajang. 

"Peristiwa Penangkapan ini bermula setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua Melati merupakan warga Tanah Merah Utara, Kelurahan Tanah Kalidedinding, Kecamatan, Kenjeran kota Surabaya," jelasnya. 

Menurut  kesaksian  kejadian tersebut terjadi hari Kamis 10 Januari 2019 sekitar pukul 19.00 WIB korban meninggalkan rumah tanpa seizin dari orang tuanya maupun terhadap saudaranya.

Keesok harinya pada hari Jumat (11/1/2019) sekitar pukul 19.00 wib pihak keluarga melihat korban yang sedang berdiri diwilayah Kecamatan Yosowilangun, kemudian korban diajak pulang oleh keluarganya. 

"Disaat perjalanan pulang korban menceritakan bahwa disaat Mawar meninggalkan rumah tanpa seijin tersebut korban mengalami persetubuhan dengan seorang laki - laki berinisial R," ujar Hasran. 

Kasat Reskrim menjelaskan, ternyata pada saat korban menghilang tersebut, Mawar keluar bersama tersangka R yang sebelumnya sekitar satu bulan telah saling kenal melalui jejaring sosial Facebook. 

"Selanjutnya tersangka mengajak korban keliling sekitaran wilayah Kecamatan Yosowilangun dan akhirnya berhenti di rumah kakek tersangka di sekitaran Dusun Krajan, Desa Yosowilangun, dan dilakukan persetubuhan," ungkapnya. 

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MMmengepresiasi dan bangga terhadap anggotanya yang berhasil menangkap pelaku pemerkosaan. 

"Ini adalah tamparan keras bagi orang tua yang memiliki buah hati, khususnya yang memiliki anak yang berjenis kelamin perempuan. Adanya kejadian ini diharapkan membuka hati orang tua agar lebih menjaga anak anaknya dari orang yang belum dikenal. Jangan sampai kejadian memilukan yang terjadi di wilayah Kecamatan Yosowilangun ini terjadi pada salah satu keluarga kita,” Tegas Arsal.

"Sebagai tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI no. 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman Pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," Pungkasnya.

Reporter : Abd Halim, S.P.

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini