UMK Kabupaten Trenggalek Rendah - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 03 Desember 2018

UMK Kabupaten Trenggalek Rendah

Bambang Sumantri, Kabid Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek

Trenggalek, Metro Jatim;

Pemprov Jawa Timur telah menyetujui kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur tahun 2019. Sembilan (9) Kabupaten/Kota mendapat predikat UMK rendah. 

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek Senin 03/12/2018, Kenaikan UMK 2019 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2019 yang ditandatangani oleh Gubernur Jatim, Soekarwo pada Kamis (15/11/2018).

Sedangkan terendah ada di Kabupaten Magetan, Trenggalek, Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Madiun, Pamekasan, Situbondo, dan Sampang yang sama-sama memiliki UMK tahun 2019 sebesar Rp 1.763.267,65.

Masih menurutnya, setelah ditetapkan secara legalitas harus diterapkan UMK mulai bulan Januari 2019.

Selanjutnya, "Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek sudah mengadakan sosialisasi UMK 28/11 yang dihadiri para pengsaha," ungkapnya. 

"Kemudian dalam sosialisasi dihimbau apabila para pengusaha tidak setuju dengan UMK yang sudah di tetapkan Gubernur Jawa Timur bisa mengajukan gugatan di PTUN," Pungkasnya. 

"Gugatan ini bisa dilakukan dengan batas waktu 21 Desember 2018. Selanjutnya apabila tidak ada gugatan dinyatakan semua pengusaha setuju serta wajib menerapkan UMK yang sudah ditetapkan," imbauhnya. (Hrd) 

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini