Lumajang, Metro Jatim;
Kejadian yang memprihatinkan yaitu kasus pemerkosaan yang menimpa Bunga (nama samaran) 17 tahun warga Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang Jawa Timur beberapahari yang lalu, empat pelaku telah diamankan semua berarti tuntaslah tugas polisi, namun langkah hukum akan berlanjut, Kamis (27/12/2018). Salah satu warga Desa Pandanwangi bernama Ubaidilah alias Obet (18), lalu ketiga rekannya berasal dari satu desa yang sama yakni Pandanarum Kecamatan Tempeh, diantaranya Muhammad Nurullah (23), Muhammad Rozi, dan Abdul Qodir Jaelani (24).
Bermula dari keempat pelaku ini, hasil dari introgasi polisi, mereka memiliki peran masing-masing yang berbeda pada saat kejadian itu, dari memegang tangan korban, membungkam mulut, sampai menyetubuhi. Dari keterangan yang dihimpun kepolisian, kejadian bermula terjadi ketika Bunga dijemput Udin, sang pacar untuk diajak jalan-jalan ke jembatan jalan JLS (Jaur Lintas Selatan) jalur Pikit Nol. Lalu mereka berdua meminum minuman beralkohol. Lalu sore harinya, mereka berdua melajukan sepeda motor yang dikendarai ke arah JLS hingga sampailah dibawah jembatan Selowangi tempat kejadian masuk Pasirian. Setibanya disana, mereka berdua bertemu dengan Muhammad Ramdon dan Ubaidillah bin Obet (pelaku). Saat itu juga, ada empat orang pria yang dasarnya tidak dikenal oleh mereka.
Lima menit kemudian, Udin dipaksa untuk kembali minum, disanalah setan mulai mengintai Bunga, akibat minuman keras yang mereka minum suasana berubah bahkan Udin tergeletak. Bunga lalu dibawa menjauh dalam kondisi setengah sadar oleh para pelaku, yang dibonceng sejauh 1km dari lokasi semula, lalu diturunkan dari sepeda motor dan langsung dibawa ke ladang singkong dan disetubuhi dengan cara digilir oleh pelaku.
Namun di antara empat pelaku ada dua eksekutor perbuatan tak bermoral itu yang ditembak pada bagian kaki. Hal itu dilakukan dimana saat itu mereka hendak kabur ke Bali dan melawan saat hendak diamankan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melakukan persetubuhan terhadap korban. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun.
Kapolres Lumajang AKBP Dr. Muhammad Arsal Sahban saat dikonfirmasi melalui handphone pribadinya mengutuk keras perbuatan ini. "Perbuatan bejat ini sangat sangat tidak harus kita biarkan dan saya benar-benar mengutuk perbuatan keji ini kepada tersangka yang telah menyetubuhi korban. Ini bukti nyata perlu adanya peran orang tua serta keluarga agar salah satu keluarga kita tidak ada yang salah dalam memilih pergaulan. Saya sangat bisa merasakan perasaan keluarga dan orang tua korban, maka dari itu biarkan proses hukum yang mengadili semuanya,” tegas Kapolres Lumajang.
Reporter : Abd Halim, S.P.