Tiga Anggota DPRD Ikut Pilkades - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 12 Desember 2018

Tiga Anggota DPRD Ikut Pilkades

Drs. Abu Mansur

Trenggalek, Metro Jatim;

Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek ada tiga (3) anggota yang mencalonkan Kepala Desa serta tidak harus mundur dari anggota DPRD karena tidak ada aturan yang mengikat untuk mundur.

Drs Abu Mansur, Kepala Sekretariat DPRD Kabupaten Trenggalek saat dikonfirmasi Rabu 12/12/2018 memaparkan, "Tidak ada aturan yang mengikat anggota DPRD harus mundur apabila mencalonkan Kepala Desa," ungkapnya.

Masih menurutnya, Bahwa dalam Tata tertip tidak ada klausul yang membahas anggota DPRD mundur apabila mencalonkan Kepala Desa.

"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedum Tata Tertib DPRD tidak ada larangan atau sangsi anggota DPRD mencalonkan Kepala Desa," tuturnya.

Dia menegaskan bahwa ada Tiga (3) anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang maju mencalonkan Kepala Desa yaitu Mutriman Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sugeng Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Kemudian dari tiga anggota DPRD Trenggalek yang mencalonkan Kepala Desa hanya satu Sukri mengundurkan diri dari anggota Partai Kebangkitan Bangsa sehingga Partai saat ini memproses pengunduran dirinya serta keanggotaan anggota DPRD," ungkapnya.

Terpisah, Subadianto Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Trenggalek membenarkan bahwa kadernya maju sebagai calon Kepala Desa Depok Kecamatan Bendungan.

Selanjutnya, "Saya sangat senang kalau Kader - kader partai bisa ikut mencalonkan Kepala Desa, untuk pengembangan partai kedepan," pungkasnya. (Hrd) 

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini