Lumajang, Metro Jatim;
Dalam kurun waktu dua hari Sat Resmob Polres Lumajang dibantu Polsek Jaten dan Resmob Polres Karanganyar, Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku pencurian truk yang berada di TKP Dusun Danurejo, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Minggu (16/12/2018).
Pelaku bernama Agus Riyadi (26) warga Desa Muara Piluk, Kelurahan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan dibekuk polisi sebuah warung di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
"Pelaku berhasil ditangkap anggota Polsek Jaten, pada Selasa (18/12/2018) sekitar pukul 06.30 WIB disebuah warung," Ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran SH MH.
Dijelaskan, penangkapan tersebut berawal anggota Polsek Jaten melihat Dump Truck dengan ciri ciri yang sama seperti yang di informasikan jajaran Resmob sedang berhenti disebuah warung di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
"Allhamdulilah Barang bukti yang dicari sudah ditemukan berkat kerjasama dengan Resmob Jajaran Polres Karanganyar. Menurut kereterangan tersangka barang bukti hendak dijualnya dengan pembeli di Daerah Karanganyar,” Ujar Hasran.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lumajang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka diancam Pasal 372 KHUP dengan ancaman kurungan waktu 10 tahun penjara," ujar AKP Hasran.
Kasat Reskrim menambahkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban Hendara Darmawan (28) warga Dusun Sumberkadi, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang yang melaporkan ke Polsek Pasirian.
Berdasarkan keterangan korban kepada Polisi korban menyuruh pelaku Agus Riadi untuk mengangkut pasir dan mengambil truk yang berada di rumah Satuin.
Karena lama, korban akhirnya menghubungi Satu'in untuk menanyakan keberadaan tersangka Agus Riadi, ternyata truk tersebut sudah diambil oleh tersangka dan pergi entah kemana, korban sempat menghubungi nomer tersangka tidak bisa dihubungi.
"Karena merasa curiga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasirian," terang Hendra.
Reporter : Abd Halim, SP