Pandangan Umum Fraksi Fraksi Terhadap Dua Rapernda - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 18 Desember 2018

Pandangan Umum Fraksi Fraksi Terhadap Dua Rapernda


Trenggalek, Metro Jatim;

DPRD Kabupaten Trenggalek mengelar sidang paripurna Pandangan Umum Fraksi  Fraksi terhadap dua Raperda Kabupaten Trenggalek di Gedung Graha Paripurna yang di hadiri Forkopimda, Sekretaris Daerah, OPD, Camat Se-Kabupaten Trenggalek, pejabat BUMN, BUMD, BNNK, KPUD, serta pengurus organisasi wanita, Selasa 18/12/2018.

Nur Efendi juru bicara Fraksi Persatuan Indonesia Sejahtera (PAS) menyampaikan pandangan umum Fraksi atas dua Rapernda. Rapernda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2011Tentang retribusi tempat rekreasi dan dan olahraga, serta Rapernda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

Selanjutnya, "Saya berharap fungsi DPRD khususnya dalam legislatif dapat berjalan optimal yang nantinya bermuara kepada kemajuan dan kesejahteraan  rakyat Trenggalek tercinta," lanjutnya.

Kemudian,  Fraksi PAS sangat medukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, yang menempatkan pariwisata merupakan salah satu potensi unggulan yang dapat dioptimalkan sebagai sumber pendapatan asli daerah,ungkapnya.

Kondisi geografi dan topografi Kabupaten Trenggalek kaya akan daya tarik wisata alam yang tersebar hampir di seluruh wilayah di sepanjang pesisir selatan yang terbentang pantai nan indah dan eksotis mulai kecamatan Watulimo sampai kecamatan Panggul. 

Lebih lanjut Fraksi PAS meminta Bupati menjelaskan dengan diberlakukannya perda ini nanti sejauh mana keberadaan PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM disamping memberikan kemanfaatan umum juga mampu untuk mendongkrak Pendapatan  Daerah.

Faraksi PAS juga meminta Bupati menjelaskan,  menghitung due diligence untuk menghitung nilai buku yang sebenarnya PDAM saat ini dan menyebutkannya sebagai modal disetor dalam PERUMDA AIR MINUM TERANG ING GALIH serta berapa komitmen penyertaan modalnya.

Fraksi PAS berharap dengan diterapkannya perda ini nantinya  PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM bisa menjadi badan usaha yang kokoh dan profesional dalam pengelolaannya, bisa tumbuh dan berkembang baik dari segi kwalitas dan kwantitas, berdaya saing, mampu memberikan kemanfaatan yang lebih besar bagi masyarakat serta sumbangan PAD yang layak. (Hrd)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini