Oknum Pejabat Perangkat Desa Patalan Terancam Dipolisikan Oleh Warganya - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 12 Desember 2018

Oknum Pejabat Perangkat Desa Patalan Terancam Dipolisikan Oleh Warganya



Ngawi, Metro Jatim;
Kepala Desa (Kades) Patalan Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi terancam dipolisikan oleh warganya. Hal ini terjadi pada persoalan program infrastruktur  pelebaran jalan pertanian yang berada di Dusun Towo Desa Patalan. Diduga dalam melaksanakan program  pembangunan infrastruktur tersebut dilakukan oleh pihak pemerintahan desa setempat tidak sah atau melanggar hukum.


Karena dilaksanakan secara sepihak tanpa adanya persetujuan dan kesepakatan secara tertulis antara pemilik hak atas nama tanah dengan pejabat desa setempat, sehingga warga yang merasa dirugikan mengadu untuk meminta perlindungan hukum melalui LPBH Ormas Orang Indonesia Bersatu. Sementara itu beberapa korban (pemilik tanah) yang tak mau disebutkan  namanya, saat dikonfirmasi oleh awak media Metro Jatim di TKP mengatakan, "Dengan dirusaknya tanah milik saya dan warga lainnya untuk pelebaran jalan pertanian lebar 1,5 meter X panjang saya sebenarnya tidak setuju, karena saya tidak pernah diajak musyawarah bahkan ada ancaman yang tanahnya tidak boleh untuk pelebaran dilarang lewat jalan tersebut," terangnya.


"Padahal di lokasi sawah pertanian sudah ada jalan lama lebar 1,5 meter X  panjang  kalau toh itu perlu pelebaran harapan saya tidak lebih dari 1 meter atau hanya diambil  40 s/d 50 centi meter lalu dibangun talud penahan tanah (TPT) mungkin warga yang memiliki tanah sedikitnya tidak keberatan, dan itupun  kendaraan jenis Colt sudah bisa masuk untuk mengangkut hasil panen para petani paska musim panen,” tambahnya.


Sementara itu ditempat terpisah Saiful Anam selaku ketua LPBH Ormas Orang Indonesia bersatu ketika dikonfirmasi terkait rencana pelaporan dugaan pidana pengerusakan lahan dengan calon terlapor Kades patalan mengatakan bahwa pihaknya akan mengadukan tindakan tersebut merujuk pada KUHP Pasal pasal 406 KUHP. “Perbuatan itu tentu dibawah tanggung jawab kepala desa, sebab semua program pembangunan infrastruktur di wilayahnya adalah sepengetahuannya. Sedangkan pelebaran jalan sawah tersebut syarat dengan tindak pidana pengerusakan sebab yang punya sawah tidak dimintai persetujuan atau diajak musyawarah apalagi tidak ada kompensasi, “ujar Anam ketua LPBH Ormas Orang Indonesia Bersatu.


Anam  juga menambahkan pihaknya hanya ingin sikap arogan perangkat desa ini diberi sanksi sebagaimana bunyi pasal 406 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, di ancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(jm)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini