H. Sunasiri saat melakukan aksi damai didepan kantor BTN pusat (Menara BTN) Jakarta Pusat |
Jakarta, Metro Jatim;
Sabtu, (01/12/18) Dua hari aksi damai H. Sunasiri korban dugaan novasi yang menyalahi hukum dan sarat dugaan korupsi di depan Kantor Pusat BTN (Menara BTN ) Jakarta Pusat. Menuntut pertanggung jawaban Maryono (mantan Direktur Bank Century) sekarang menjabat Direktur Utama BTN mendapat tanggapan dari petinggi BTN Pusat.
Mengaku ditemui petinggi legal BTN Pusat Haji Sunasiri dijanjikan masalahnya akan diperhatikan dan akan disampaikan ke Dewan Komisaris dan Maryono Direktur Utama BTN.
Saat ditemui H. Sunasiri mengatakan, bahwa sudah disampaikan fakta yang terjadi semuanya. Titik pokok persoalan yang terjadi ada dua, yaitu :
1.) Kenapa saya selaku selaku rekanan pemegang kuasa PT GPW yang tidak memiliki salah dibuat macet oleh BTN dan yang kedua.
2.) Kenapa saya yang sudah bertemu Maryono selaku Dirut BTN ketika hendak melunasi semua hutang saya atas nama PT GPW di tolak ,dibuat seolah - olah terjadi novasi ke karyawan saya yang bernama Edi George Tauran dengan cara di top up hutangnya oleh BTN sebesar 1,5 milyar yg selanjutnya di nivasi lagi ke PT Lintang.
Ia mengatakan "Anehnya lagi kenapa Bapak Maryono sudah mengetahui kok sampai sekarang diam saja. Bahkan dalam pertemuan yang disaksikan anggota Polisi yang katanya mengaku dari Mabes POLRI, saya dijanjikan persoalan saya akan secepatnya diselesaikan. Sebagai bentuk rasa hormat sama BTN saya terima, namun dengan catatan dalam 1 minggu terhitung sampai tanggal 07 Desember 2018 saya minta sudah ada kejelasan, jika sampai batas waktu tersebut saya tidak ada kepastian maka dengan sangat terpaksa saya akan mengadukan nasib saya ke Presiden dan DPR RI, saat mengadukan ke Presiden terpaksa saya akan berkemah di depan Istana negara dan depan gedung DPR-RI. Saya sudah benar - benar nekat mas, sampai kemanapun selaku Direktur Utama Bapak Maryono akan saya minta bertanggung jawab kenapa masalah tersebut bisa sampai terjadi pada diri saya", pungkas H. Sunasiri, dengan mimik wajah sangat marah.
Dalam aksi damai tersebut Sambil membawa beberapa poster yang bertuliskan, "Haji Sunasiri Menggugat Direktur Utama PT. BTN ( Persero ) Tbk. Atas Novasi Yang Melawan Hukum" dan "Haji Sunasiri Rekanan PT. BTN ( Persero ) Tbk. Yang Sengaja Dibangkrutkan Dan Di Novasi Rumah Dan Tanahnya Menuntut Keadilan Bapak Maryono Direktur Utama PT. BTN ( Persero ) Tbk, Dll."
Tjetjep M Yasin. SH, selaku kuasa hukum korban (H. Sunasiri) |
Saat aksi berlangsung nampak terlihat H. Sunasiri didampingi oleh kuasa hukumnya Tjetjep M Yasin SH, dan Roy Kurnia Irawan aktifis Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) dan juga beberapa karyawannya, yang secara bergantian terus melakukan aksi damai sampai tuntutannya dikabulkan. (Irawan)