Kantor KPRI Guru Bendungan |
Trenggalek, Metro Jatim;
Koperasi Gotong Royong (KPRI Guru Bendungan) tidak melamukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua (2) Tahun berturut - turut. Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek segera mengevaluasi.
Saniran Kepala Bidang Koperasi, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Kamis, 06/12/2018 membenarkan, "KPRI Guru Bendungan atau Koperasi Serba Usaha (KSU) Gotong Royong selama dua Tahun berturut - turut tidak mengadakan RAT," ungkapnya.
Masih menurutnya, "Saat ini Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek sudah menyiapkan draf surat peringatan bagi Koperasi yang statusnya tidak aktif pasalnya tidak mengadakan RAT selama dua (2) Tahun berturut - turut," lanjutnya.
Saniran, Kabid Koperasi, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek |
Selanjutnya dia berharap seluruh Koperasi yang berada di Kabupaten Trenggalek minimal aktif semuanya serta berjuang untuk sehat.
Kemudian menurut Hardi Ketua Ormas Laskar Merah Putih Macab Trenggalek "RAT merupakan kewajiban konstitusi" Katanya.
Masih menurutnya, "RAT perlu didorong untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koperasi. Sebab dalam RAT ada serangkaian kegiatan di antaranya laporan keuangan, audit volume usaha di atas Rp1 miliar yang dilakukan akuntan publik," tegasnya.
Kemudian, "KPRI Guru Bendungan layak mendapatkan sorotan serta tindakan tegas pasalnya sudah tidak melakukan RAT selama dua tahun berturut - turut sehingga menimbulkan dugaan koperasi tidak sehat dalam pengelolaannya," pungkasnya. (Hrd)