Trenggalek, Metro Jatim;
Kasus Korupsi suap penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Pegawai Negeri Sipil, Mohammad Fatkhur Rohman ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek kini menjabat Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Trenggalek. Sebelum ditahan tersangka menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Lebih lanjut sekitar pukul 19.00 WIB Senin, 10/12/2018 tersangka yang memakai rompi merah tahanan kejaksaan dengan setelan celana PNS tersebut dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Trenggalek dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Rutan Kelas II B Trenggalek menggunakan minibus kejaksaan.
Kemudian tak ada kata tanggapan yang disampaikan tersangka saat dibawa ke mobil tahanan. Pejabat eselon III tersebut hanya terdiam dan mengikuti langkah penyidik untuk dibawa menuju mobil tahanan.
Kemudian Lulus Mustofa Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Selasa 11/12/2018 membenarkan bahwa telah menetapkan Fatkhur sebagai tersangka lantaran diduga turut terlibat dalam korupsi suap pembahasan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Trenggalek terhadap percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) milik PDAU Trenggalek.
Selanjutnya "Peran tersangka Fatkhur adalah membantu tersangka sebelumnya S (Sukaji) menyediakan rekening untuk menerima uang suap dari G (Gatot Purwanto, Direktur PDAU) senilai Rp 200 juta", kata Lulus Mustofa.
Masih menurutnya, Kejaksaan Negeri Trenggalek memastikan tersangka Fatkhur mengetahui kegunaan dari pembuatan rekening Bank swasta tersebut. Bahkan setelah uang suap diambil seluruhnya, tersangka langsung melakukan tutup buku.
Lebih lanjut, "Dalam kasus tindak pidana korupsi suap Kejaksaan Negeri Trenggalek sedang mendalami keterlibatan Fatkhur menerima uang suap atau tidaknya, namun bukti bahwa tersangka menyediakan rekening sudah cukup," jelasnya.
"Keterlibatan tersangka Fatkhur berawal Tahun 2007 dimintai tolong tersangka Sukaji untuk membuka rekening pada salah satu Bank swasta untuk menerima aliran dana suap pembahasan penyertaan modal," terangnya.
"Saat itu dia diberitahu akan ada yang masuk sekian dari saksi G, terus akhirnya sama tersangka dilakukan pengecekan dan memang benar ada aliran dana yang masuk," ujar Lulus.
Selanjutnya tersangka diminta untuk melakukan penarikan tunai dan diserahkan pada pada tersangka Sukaji. Setelah itu buku rekening dan ATM tersangka diminta seluruhnya oleh Sukaji. Dalam proses penarikan uang tunai itu dilakukan sekitar enam kali dan itu selalu didampingi oleh tersangka S.
Dalam perkara ini Fatkhur dijerat dengan Pasal 5, 11, dan 12 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara.
Setelah menerima pemberian uang suap akhirnya DPRD Kabupaten Trenggalek mengesahkan penggelontoran penyertaan modal dari semula Rp.1 miliar menjadi Rp.10,8 miliar. Akibat penyertaan modal Negara dirugikan lantaran peralatan yang dibeli tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
"Untuk sementara Kejaksaan Negeri Trenggalek masih fokus pada suap saat pembahasan di DPRD Kabupaten Trenggalek, sedangkan untuk pelaksanaan penyertaan modal nanti dulu, bertahap," imbuh Lulus. (Hardi)