Trenggalek, Metro Jatim;
Dua Warga Kabupaten Tulungagung edarkan Narkoba jenis Pil Dobel L DI Desa Wonocoyo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek, tepatnya depan Indomart tertangkap tangan. Pelaku dan Barang bukti langsung dibawa ke Polres Trenggalek untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, SIK. MH saat dikonfirmasi Kamis 13/12/2018, membenarkan adanya penangkapan pengedar Narkoba jenis Doble L dengan TKP Desa Wonocoyo Kecamatan Pogalan Senin 10/12/2018 sekitar pukal 20:30 WIB.
"Dua Pengedar Narkoba jenis Doble L yaitu Aris (38) Warga Desa Jaten Kecamatan Sendang Tulungagung dan Supar (37) Warga Desa Ngluntung Kecamatan Sendang Tulungagung beserta barang bukti sudah diamankan Polres Trenggalek guna proses lebih lanjut," terangnya.
"Penangkapan pengedar Narkoba dari Kabupaten Tulungang berawal dari laporan masyarakat selanjutnya Polres Trenggalek mengadakan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan tangkap tangan," lanjutnya.
Menurutnya bahwa modus operasi pelaku dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatannya mutu berupa Pil jenis Doble L.
"Akibat perbuatannya kedua pengedar Narkoba dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancamdengan pidana maksimal 10 Tahun Penjara dan denda paling banya 1 Milyar Rupiah," pungkasnya. (Hrd)