Banyuwangi, Metro Jatim;
Sugiyanto (38), warga Dusun / Desa / Kecamatan Bangorejo terpaksa diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cluring. Penangkapan ini dilakukan buntut dari aksi pria yang lengan kanannya penuh tato atas dugaan perbuatan cabul berkedok dukun.
Penuturan Kapolsek Cluring Iptu Bejo Madreas melalui Kanitreskrim Ipda Sadimun, lelaki berambut gondrong ini pada Minggu (2/12/18) jam 20.00 WIB datang ke rumah Sri Erlina (35), di Desa Kaliploso, Kecamatan Cluring, untuk mengobati anaknya yang bernama Febriyanti Riska Oktaviasari (15). Pengobatan menggunakan jalur non medis itu dipilih lantaran Riska versi pelaku terkena guna-guna.
“Ketika berada di rumah Bu Erlina pelaku mengaku melihat pusaka di rumah PL (17). Selanjutnya pelaku meminta bantuan Erlina agar meminta ijin kepada BY, ibunya PL, guna melihat pusaka yang dimaksud,” papar Ipda Sadimun.
Diluar dugaan permohonan itu dikabulkan. Selanjutnya pelaku mendatangi kediaman BY tak jauh dari kediaman Erlina. Ketika itu pelaku melihat PL seraya berujar tertempel roh halus dari bayi hasil keguguran atau las. Jika tidak dikeluarkan korban bisa hamil dan stres.
“Mendengar perkataan seperti itu PL menjadi takut dan minta tolong untuk diobati,” lanjut Kanitreskrim Polsek Cluring.
Kemudian korban diajak menuju rumah Sri Erlina yang dalam perkara ini menjadi saksi untuk melakukan ritual pengobatan. Diawal aksi perdukunannya, pelaku meminta tolong kepada pemilik rumah agar memegang perut korban. Tujuannya untuk mencari benjolan. Saksi bahkan disuruh memegang payudara korban.
“Erlina tak langsung memegang, terlebih dulu pamit boleh apa tidak. Begitu PL bilang silahkan, baru Erlina memegang payudara korban seperti perintah pelaku,” beber perwira pertama lulusan Sekolah Alih Golongan (SAG).
Usai sesi awal, pelaku lantas mengajak korban masuk ke dalam kamar. PL yang masih berusia dibawah umur diperintahkan agar terlentang di kasur. Sementara pelaku duduk di sebelah korban yang terbaring.
"Ini disumpah, jangan bilang siapa-siapa,” papar Ipda Sadimun sambil menceritakan perbuatan tak pantas pelaku yang mencium dan meraba bagian ‘rahasia’ korban.
Selanjutnya, pelaku menyuruh PL untuk melepas roknya. Kali ini korban berusaha berontak seraya bangun dari posisi tidurnya. PL lantas pergi keluar kamar meninggalkan dukun cabul bertato itu seorang diri di kamar tetangganya. Bujukan pelaku agar korban tidak pergi pun diabaikan.
“Korban dipaksa minum air yang telah disiapkan tapi menolak dan tetap keluar kamar. Air itu sampai dikirim ke kediaman korban namun tetap saja diabaikan. Oleh ibu korban akhirnya air itu dibuang,” kisah mantan penyidik Polsek Muncar.
Ulah cabul pelaku ini pun kemudian diceritakan PL kepada BY, ibunya. Merasa keberatan dengan praktik pengobatan menyimpang tersebut, orang tua PL mengadukan kasus ini ke Polsek Cluring pada Senin (4/12/18).
“Pelaku kita tangkap pada Rabu 5 Desember 2018 sekitar pukul 21.00 WIB. Selain beralamat di Dusun/Desa/Kecamatan Bangorejo, pelaku juga tercatat sebagai warga Dusun Kopen, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo,” pungkas Sadimun. (Ags)