Dugaan Pungli, Akhirnya Kades Sumberagung Angkat Bicara - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 10 Desember 2018

Dugaan Pungli, Akhirnya Kades Sumberagung Angkat Bicara


Banyuwangi, Metro Jatim;

Setelah santer pemberitaan terkait dirinya Kepala Desa (Kades) Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran,  Banyuwangi, Jawa Timur, angkat bicara soal kasus dugaan pungli yang menimpanya. Menurutnya, dia hanya menjalankan amanat yang tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes).

"Dalam Perdes yang dibuat bersama warga, diputuskan jika ada warga yang kedapatan melakukan pernikahan siri atau atau melakukan perzina'an, akan dikenakan denda sebanyak 15 truk grasak, ini salah satu bunyi Perdes," tegasnya, Senin (10/12/2018).

Seperti diketahui, dugaan kasus pungli ini mencuat ketika Kades Vivin meminta uang Rp.15juta kepada orang tua Zaenus (21) dan Putri (14), Juni 2018 lalu. Uang tersebut disebut sebagai denda sesuai yang tertera dalam Perdes desa Sumberagung.

Vivin menegaskan, Perdes sudah ada sebelum dirinya menjabat Kades. Dengan kata lain, dirinya hanya menjalankan kebijakan yang dibuat oleh kepala desa lama Vivin hanya menjalankan tugas saja.

"Saya sampaikan sekali lagi, saya tidak pernah melakukan pungli, saya hanya menjalankan tugas saja, dan Perdes tentang denda atau hukuman bagi warga yang kedapatan melakukan perjinahan sudah ada sejak saya belum menjabat Kades," terangnya.

Sekretaris Desa (Sekdes) Sumberagung, Purnoto menambahkan, awalnya pasangan Zaenus dan Putri digrebek warga lantaran dianggap melakukan perjinahan. Meskipun belakangan diketahui bahwa dua remaja yang dimabuk cinta  tersebut sudah terikat hubungan pernikahan siri.

Warga melihat kondisi Putri masih gadis remaja yang duduk di bangku SMP, namun karena dimabuk asmara dengan seorang perjaka yang tampan rupakan Zainus, Putri harus merelakan bangku sekolahnya.

"Bu Kades sebenarnya sudah mengingatkan kepada putri, agar tidak melakukan perbuatan itu lagi, dan meminta agar meneruskan sekolah," kata Purnoto.

Namun lanjut Sekdes, Putri tidak mau melanjutkan sekolah, malah memilih untuk hidup bersama pujaan hatinya Zainus untuk menjalin pernikahan.

"Ketika Bu Kades meminta agar Putri melanjutkan sekolah, dia (putri) mengaku kalau dirinya sudah melakukan pernikahan secara siri. Atas jawaban Putri ini, Bu Kades sempat kaget, karena usia putri sangat belia," ungkap Purnoto.

Karena Putri masih dibawah umur, dia pun diharuskan meminta surat pengunduran diri ke SMP. Surat tersebut untuk diajukan sebagai syarat pernikahan di KUA.

Saat berkas persyaratan nikah diserahkan, oleh KUA dikembalikan ke Desa Sumberagung. Karena mempelai perempuan masih dibawah umur. Satu-satunya jalan agar bisa menikah, harus dilakukan sidang Isbat di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi. 

"Bu Kades itu membantu agar mereka bisa menikah, karena mempelai putri sudah tidak mau sekolah lagi, dan ingin menikah," kata Sekdes.

Senada dengan Kades Vivin, Purnoto juga membantak jika disebut perngkat Desa Sumberagung, telah melakukan pungli. Tapi yang telah dilakukan, adalah sesuai ketentuan Perdes.

Perihal uang Rp 15 juta yang dikembalikan pada orang tua Zaenus dan Putri, dia mengakui itu dilakukan guna menghindari masalah. Terlebih, Zaenus memang sempat datang ke kantor desa bersama oknum LSM dan mengancam akan mempermasalahkan adanya denda.

Sebelumnya, Saian (51), orang tua Putri, mengeluhkan tindakan Kades Sumberagung. Buah hati semata wayangnya, Putri, diduga telah dipaksa nikah secara resmi. Padahal dia memiliki cita-cita bisa melanjutkan sekolah ke SMK Negeri.

Saian mengakui, dia telah menikahkan Putri dan kekasihnya, Zaenus, secara agama. Itu dilakukan hanya demi menghindarkan keduanya dari melanggar larangan agama.

Tak berhenti disitu, Saian sebenarnya juga merasa pilu lantaran harus membayar denda Rp 15 juta kepada perangkat desa. Bagi wong cilik seperti dia, angka tersebut sangatlah fantastis.

"Tapi kami ini wong cilik, bisa apa kami, selain pasrah. Denda terpaksa harus kita bayar, walau saya harus hutang kesana kemari," kata Saian. (Agus)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini