Trenggalek, Metro Jatim;
Warga Desa Ngrayung Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek bernama Oneng Herba Prasetyo (39th) jemput anaknya di Sekolah rumahnya dibobol maling. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Gandusari.
Selanjutnya Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, SIK. MH memaparkan dalam Konferensi Pers Kamis 13/12/2018, kronologis kejadian awalnya Korban Kamis 6/12/2018 pukul 09:30 Wib menjemput anaknya di sekolah.
Namun setelah pulang jemput anak dari sekolah melihat pintu kamar terbuka serta pakaian dalam almari diacak – acak dan jendela dalam kondisi dicongkel dari luar.
Kemudian atas laporan korban petugas gabungan dari Resmob Polres Trenggalek dan Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah kost, pelaku bernama Rizky Setia Kelurahan BagoKecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung pada Rabu, 12/12/2018.
Menurut Kapolres Trenggalek, "Pelaku pencurian dengan pemberat di rumah Onang warga Desa Ngrayung Kecamatan Gandusari merupakan dua residivis berulangkali masuk bui dalam kasus yang sama. Pelaku Curat, Irawan Sudirman warga Kelurahan Pologebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur sudah 6 kali terahir masuk lapas dalam kasus yang sama. Sedangkan, Feri Sukristian warga Gang Pasir Anyar Kelurahan Rajasari Kecamatan Purwokerto Kabupaten Banyumas Jawa Tengah sudah 2 kali masuk lapas juga dalam kasus yang sama," lanjutnya.
Lebih lanjut korban curat mengalami kerugian sebanyak Rp 59. 450. 000,- (lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Akibat perbuatannya kedua residivis Curat dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara. (Hardi)