Trenggalek, Metro Jatim;
Bupati Kabupaten Trenggalek menyampaikan pandapat atas empat (4) Rancangan Peraturan Daerah berasal dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek di Gedung Graha Paripurna Selasa 18/12/2018.
Dalam penyampaian pendapat atas empat Rancangan Peraturan Daerah Bupati Trenggalek diwakili Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Drs Pariyo.
Selanjutnya Bupati Trenggalek Dr.EMIL ELESTIANTO DARDAK, M.Sc. Melalui Pejabat Sekretari Daerah Drs Pariyo menyampaikan, Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Budaya Integritas. Kami sangat antusias menyambut Raperda ini karena akan memajukan peradaban dan martabat bangsa khususnya di Kabupaten Trenggalek.
Dalam materi Raperda Pembangunan Budaya Integritas Bupati Kabupaten Trenggalek menyarankan selain memuat reward juga memuat materi mengenai sanksi agar kelak implementasi peraturan daerah efektif serta terdapat keseimbangan.
Lebih lanjut Rancangan Peraturan Daerah tentang Usaha Mikro, Bupati menyampaikan terima kasih kepada DPRD karena Peraturan Daerah tentang Usaha Mikro merupakan sebuah kebutuhan hukum yang strategis dan nyata bagi peningkatan daya saing usaha mikro di Kabupaten Trenggalek saat ini.
"Seterusnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Standart Pendanaan Pendidikan, Bupati sangat respek terhadap raperda ini. Semangat dan komitmen yang kuat untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata serta tidak memberatkan masyarakat akan segera terwujud di Kabupaten Trenggalek," tuturnya.
Kemudian Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Bupati menyampaikan, "Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kabupaten Trenggalek menunjukan bahwa masih ada masyarakat yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena minimnya pelayanan sosial," lanjutnya.
"Dengan adanya Raperda Usulan DPRD ini kelak akan menjadi pintu pembuka penangananan PMKS secara holistik, preventif, melembaga dan berkelanjutan," tegasnya.
Bupati Trenggalek berharap terhadap raperda ini karena merupakan sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial seyogyanya juga memuat substansi yang bisa dikonkritkan serta lebih dari sekedar melaksanakan standart minimal dalam melaksanakan urusan wajib. (Hrd)