198 Koperasi Layak Dibubarkan - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 06 Desember 2018

198 Koperasi Layak Dibubarkan

Saniran, Kabid Koperasi, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek

Trenggalek, Metro Jatim;

Sebanyak 192 Koperasi di Kabupaten Trenggalek Tahun 2019 akan dibubarkan. Hal ini terjadi karena dinilai Koperasi tersebut dinyatakan tidak sehat berdasarkan surat keputusan Menteri.

Kemudian menurut Saniran Kepala Bidang Koperasi, "Di Kabupaten Trenggalek ada 704 Koperasi yang terdaftar namun yang aktif hanya 357 Koperasi," katanya. 

Selanjutnya 198 Koperasi akan dibubarkan di Tahun 2019 pasalnya sudah dinyatakan tidak sehat berdasarkan surat keputusan Menteri. 

Lebih lanjut, "Sejumlah 155 Koperasi yang masih bisa dipacu untuk aktif serta minimal berjuang untuk sehat," ungkapnya. 

"Tidak aktifnya Koperasi di Kabupaten Trenggalek disebabkan faktor Sumber Daya Manusia (SDM) dari pengurusannya yang kurang menunjang," tegasnya. 

"Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek akan segera mengadakan pelatihan pembuatan Lapiran, Pengembangan Usaha kepada semua Koperasi yang masih aktif," Lanjutnya. 

"Agar Koperasi bisa berkembang maka perlu di adakan reformasi Koperasi dalam tiga hal, yakni re-eorientasi, rehabilitasi dan pengembangan koperasi. Pembubaran koperasi yang tidak sehat merupakan bagian dari reorientasi koperasi," Pungkasnya. (Hrd)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini