Trenggalek, Metro Jatim;
Pengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek menggelar sidang Percobaan Pencabulan dengan Terdakwa Sutiono (40) warga Kecamatan Munjungan, Rabu 28 /11/2018 mulai Pukul 12:30 WIB. Korban percobaan pencabulan warga Kecamatan Munjungan masih berusia 12 Tahun.
Selanjutnya, Sutiono (40) atas perbuatannya dijerat Undang - Undang perlindungan anak Pasal 82 ayat 1dengan putusan hukuman 5 tahun penjara denda 60 Juta rupiah. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka hukuman ditambah 6 bulan kurangan penjara.
Dalam sidang tersebut Diah Astuti Miftafiatun, SH. MH sebagai Hakim Ketua, Sidang berlangsung lancar serta tidak ada banding baik Jaksa Penuntut Umum ataupun Kuasa hukum terdakwa.
Ditemui terpisah, Tri Busono kuasa hukum terdakwa membenarkan atas putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek dengan Terdakwa Sutiono (40).
Menurutnya "Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa sangat ringan dikarenakan diambil minimal saja," ungkap Tri Busono.
"Terdakwa saat ini ditinggal istrinya bekerja di luar negeri sehingga merasa kesepian," Lanjut Tri. (Hrd)