Cerita yang kurang enak menimpa Sugiarto alias H. Karer, karena bangunanya dipasang plang segel oleh Satpol PP Banyuwangi dengan alasan tidak memiliki izin.
Bangunan yang berada dilokasi tanah pengairan yang berada dipinggir kanal Dusun Resomulyo Desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng sudah beberapa bulan yang lalu tiba - tiba dipasang segel oleh Satpol PP Banyuwangi.
Menurut informasi, di lokasi tersebut akan didirikan bangunan untuk usaha jual beli bunga. Namun setelah dipondasi bangunan tersebut tiba tiba disegel oleh Satpol PP Banyuwangi dengan alasan bangunan tersebut tidak mengantongi ijin.
Sementara itu Sugiarto / H. Karer, sebagai orangtua Rozi Minasaroh pemilik Bangunan saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa disaat dirinya membuat pondasi di lahan milik anaknya yang berada di tanah pengairan tiba tiba didatangi Satpol PP kecamatan untuk dilakukan penyegelan.
Mungkin pihak Satpol PP terusik disaat melihat ada bangunan yang didirikan dipinggir sungai kebetulan disaat membangun pondasi tidak terlihat papan IMB nya.
Disaat yang sama pihak Dinas Pengairan H. Mufad selaku korsda kecamatan genteng berada dilokasi bangunan pondasi yang disegel memberikan penjelasan kepada pihak Satpol PP bahwa tanah tersebut sudah ada pelepasan dari pengairan provinsi.
"Setelah mendapat penjelasan dari dinas pengairan kemudian Firman selaku camat Genteng bersama Satpol PP Kecamatan Genteng menyarankan pada kami agar mengurus surat perijinannya terlebih dahulu sebelum dilaksanakan pengerjaan pembangunan di lokasi tersebut," terang H. Karer, kepada awak media pada Jum'at, 23/11/2018.
Tidak mau menyalahi aturan, H.Karer, langsung mengurus surat - surat tersebut melalui pihak perijinan. Namun ditengah perjalanan pengurusan surat walaupun persyaratan sudah lengkap sesuai arahan. Pada pertengahan pengurusan surat tiba - tiba dibatalkan oleh pihak perijinanan dengan alasan syarat untuk mengurus IMB kurang lengkap salah satunya adalah lokasi yang akan dibangun harus bersertifikat.
Sedangkan akte jual beli yang dibuat oleh notaris katanya tidak bisa dijadikan dasar untuk pembuatan sertifikat oleh salah satu petugas perijinan berinisial AS, padahal menurut H. Karir berkas sudah ditandatangani semua.
Dalam persoalan ini H. Karer, mengaku kebingungan dan kecewa apa yang dilakukan oleh Satpol PP dengan menyegel bangunannya yang menurut dirinya belum apa apa atap saja belum ada kok sudah di segel.
"Saya merasa agak aneh, Karena dikecamatan Genteng ini banyak bangunan yang tidak memiliki ijin, tapi tidak ada tindakan padahal ada bangunan yang dibangun diatas sungai juga tidak dilakukan penyegelan kalau mau ditertibkan ya semua harus ditindak jangan milik saya saja, ini terkesan tebang pilih kalau mau saya tunjukkan bangunan yang didirikan tampa ada ijin ya?" tegasnya dengan nada sedikit emosi.
Diketahui tanah tersebut memang belum bersertifikat namun sudah ada surat pelepasan dari Mendagri N0 : 59335 555, dan juga surat Gubernur N0 : 020/1789/103/1999. Atas nama Rosy Minasaroh Binti H. Karer.
Namun sayangnya, hingga berita ini ditayangkan pihak Satpol PP belum bisa di konfirmasi. (Ags)