Rapat Paripurna DPRD Trenggalek penyampaian nota penjelasan rancangan peraturan daerah |
Trenggalek, Metro Jatim;
DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan atas empat (4) Raperda usulan DPRD di gedung Graha Paripurna pada Selasa, 27/11/2018 yang dihadiri unsur pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek beserta anggota.
Selanjutnya Samsuri juru bicara Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menjelaskan, bahwa Raperda tentang budaya integritas diinisiatori Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek.
Juru bicara Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek Arifin, menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Usaha Mikro adalah untuk melindungi serta melindungi usaha mikro agar bisa bertahan.
Rancangan peraturan daerah tentang usaha mikro adalah sebagai sarana instrumen Visi RPJMD Kabupaten Trenggalek tahun 2016 sampai tahun 2021 terwujudnya Kabupaten Trenggalek yang maju, adil, sejahtera, berkepribadian, berlandaskan iman dan takwa.
Serta mewujudkan misi RPJMD Kabupaten Trenggalek Meningkatkan kinerja birokrasi yang bersih, kompeten dan profesional, demi pembangunan yang efektif dan efisien, serta pelayanan prima kepada masyarakat dalam pelayanan dasar khususnya kesehatan dan pendidikan.
Komisi III Juru bicara Imam Basuki, menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang stadart pendanaan pendidikan.
Lebih lanjut Komisi IV dengan juru bicara Bambang Sutopo, membacakan nota penjelasan rancangan peraturan daerah tentang kesejahteraan sosial. (Hrd)