Bojonegoro, Metro Jatim;
Melaporkan kejadian orang meninggal unia diduga akibat minum - minuman keras, Peristiwa tersebut terjadi di bawah jembatan tepi sawah Desa Jono RT/RW 09/02 Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro. Rabu, 28 November 2018 sekitar pukul 21.45 WIB.
Korban bernama Soqiul Khoiri (20th) warga Dukuh Genuk RT/RW 17/02 warga desa Padang kecamatan Trucuk kabupaten Bojonegoro.
Awalnya saksi Supriono melaksanakan pengamanan kegiatan masyarakat yaitu Orkes Dangdut di Dusun Nguncaran Desa Jono Kec. Temayang, selesai melaksanakan pengamanan saksi diberhentikan oleh Kukuh Pratomo teman korban yang pada saat itu berada di TKP meminta tolong membantunya untuk melihat korban yg jatuh di bawah jembatan di tepi sawah. Pada saat saksi akan menolong korban, saat itu korban sudah dalam posisi terlentang di bawah jembatan tepatnya di tepi sawah dan baju korban sudah dalam keadaan basah kemudian korban diangkat dan dinaikan ke motor dengan cara berbonceng 3 posisi korban di tengah dan Kukuh Prastomo dibelakang.
Keadaan tidak berdarah dan denyut nadi masih ada, sesampainya di puskesmas dilakukan pemeriksaan oleh petugas medis Puskesmas Temayang namun korban atas nama Soqiul Khoiri dinyatakan meninggal dunia.
Menurut keterangan saksi Kukuh Prastomo sebelum meninggal korban bersamanya minum minuman keras jenis Arak dicampur cocacola dan kratingdeng. Setelah menenggak Miras korban terjatuh ke sawah dan terguling di selokan di bawah jembatan, minuman tersebut didapat dengan cara membeli di lokasi dekat pasar hewan Bojonegoro. Tujuan saksi dan korban rencananya akan menonton orkes dangdut di Desa Jono Kecamatan Temayang Kab. Bojonegoro, namun sebelum menonton orkes tersebut korban meminum miras di TKP.
Screenshot, status WA korban saat meminum miras |
Barang buktinya yang ditemukan di TKP adalah botol air mineral ukuran 1.5 liter ada bau arak, 1 Botol Cocacola yang sudah dipotong untuk gelas minuman. 1 Buah pencukur rambut beserta silet. beberapa barang tersebut menguatkan bahwa korban benar, mengkonsumsi Miras. (Gik)