Lumajang, Metro Jatim;
"Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) di kantor KPU kb Lumajang, Rabu (7/11/2018). kepada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dan masing masing peserta menerima10 baliho, dan 14 spanduk, sedang untuk DPD hanya difasilitasi spanduk sebanyak 10 buah, Rabo 7/11/2018
"KPU mengingatkan kepada peserta pemilu, agar APK ini tidak dipaku di pohon pohon. Pemasangan pada pohon hanya diizinkan dengan diikat tali saja. Partai politik di Lumajang mengaku senang dengan pemberian KPU ini.
peserta Pemilu mengikuti acara penyerahan APK di KPU Lumajang ,jln Veteran kb Lumajang.
Namun penyerahan APK dari KPU ini sempat membuat sejumlah tim sukses parpol merasa kesal. Mereka menilai KPU lambant Pasalnya, KPU baru memberikan APK tersebut setelah 34 hari waktu kampanye berlangsung. Walaupun pelaku politik dan caleg merasa terbantu, namun tentu saja, jumah APK itu dinilai kurang banyak. Jumlah spanduk misalnya, belum menjangkau semua wilayah yang ingin dijadikan ajang kampanye caleg. “Saya ini kan salah satu tim sukses calon anggota DPD, dan jumlah hanya 10 lembar spanduk, ya jelas sangat kurang” keluh Lukman, salah satu tim sukses caleg DPD.
Lukman juga kebingungan model pemasangan yang paling strategis untuk caleg DPD yang dibelanya. “Saya bingung memasangnya, coba dibayangkan, hanya 10 spanduk harus terpasang di 21 kecamatan,” ujarnya lagi.
Pemilu tahun depan akan diikuti 16 parpol, ratusan calon anggota dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan dua pasang calon presiden RI. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Lumajang, M Ridho Mujib, pihaknya sudah memberikan aturan tentang APK ke parpol-parpol. Diakuinya ada pesreta yang lamban menyerahkan desain aau desain dikembalikan karena bertentangan dengan PKPU.
Mujib menolak tudingan penyerahan APK molor atau lambant.Dia berkilah, bahwa desaind ari para peserta Pemilu memang banyak yang terlambat disetorkan ke KPU, atau disetorkan namun harus ada revisi. “Jadi proses molor ya dari peserta sendiri bukan KPU yang terlambat menyerahkan,” ungkapnya.
"Menurut Ridho Mujib, desain kampanye yang sudah sesuai PKPU baru dicetak dan diberikan ke peserta Pemilu. “Akhirnya ya begitulah, kita baru tadi bisa menyerahkan. coba dari peserta tidak molor, maka akan cepat selesai,” pungkasnya
Peserta Pemilu boleh saja menambah sendiri APK mereka, namun tetap harus tunduk pada peraturan KPU. Ini misalnya menyangkut ukuran, tidak boleh melebihi ukuran dari KPU. Pemasangan baliho dibatasi hanya boleh 5 bah saja tiap desa sedangkan yang berwujud spanduk hanya diizinkan 10 buah per desa. APK yang tidak dibatasi jumlahnya oleh KPU, hanyalah umbul - umbul.
Reporter : Abd Halim sp