Haji Sunasiri Korban Novasi Yang Diduga Merugikan Negara 50 Milyar Meminta Pertanggung Jawaban Maryono Direktur Utama BTN - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 26 November 2018

Haji Sunasiri Korban Novasi Yang Diduga Merugikan Negara 50 Milyar Meminta Pertanggung Jawaban Maryono Direktur Utama BTN

H. Sunasiri korban dugaan korupsi novasi BTN

Metro Jatim;

Setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas dugaan korupsi dengan modus novasi, H. Sunasiri salah satu korban novasi dalam minggu ini akan mendatangi Kantor Pusat BTN di jalan Gajah Mada Jakarta Pusat dan siap berkemah sebulan penuh di depan Kantor Pusat BTN untuk meminta pertanggung jawaban dari Maryono Direktur Utama BTN (mantan Dirut Bank Century).

Bertekat mencari keadilan H. Sunasiri korban novasi BTN yang diduga sarat korupsi bersama puluhan mantan karyawannya akan berkemah di depan Kantor Pusat BTN di Jakarta untuk memperjuangkan nasibnya.

Menurut keterangan dari  Tjetjep M Yasien, SH, Kuasa Hukum dari H. Sunasiri menegaskan kliennya punya bukti kuat hubungan hukum Maryono Dirut BTN dengan salah satu pelakunya. "Cukup jelas hubungan hukum Maryono mantan Dirut Bank Century yang sekarang menjabat Dirut BTN dengan salah satu pelaku dan ini patut saya duga sesungguhnya adalah bagian dari sebab pokok terjadinya dugaan korupsi yg membobol duwit BTN milyaran dan Maryono sepertinya diam saja dengan membiarkan tidak ada upaya mencegah, ini juga yg saya pertanyakan." Ungkap Tjetjep.

H. Sunasiri (dua dari kiri) berfoto bersama Maryono dirut BTN (tiga dari kiri)

Menurut Azhar Suryansyah M, SH, salah satu tim kuasa hukum lainnya, didapatkan adanya dugaan hubungan hukum kasus dugaan korupsi dalam novasi di BTN dengan Maryono sebagai Dirut BTN.  "Ada benang merah dengan Maryono Dirut BTN di novasi BTN yg diduga merugikan keuangan negara 50 milyar yg sudah diterbitkan sprindik oleh Kejaksaan Agung. Klien saya H. Sunasiri selaku korban sudah pernah diketemukan oleh saksi dokter Rosan Rachman yang mengaku orang kepercayaan Maryono dan kita ada bukti foto. Tidak ada kwalitas secara hukum saksi Rosan Rachman dalam masalah Sunasiri dan BTN, namun nyata kita punya bukti Rosan Rachman mampu membatalkan lelang lebih dari itu ada dugaan kuat novasi ke saksi Edi George Tauran yg hanya berbekal Badan Hukum PT NAP yg berakibat mengeruk milyaran uang BTN dengan mengorbankan hak H. Sunasiri patut kita duga ada perbuatan Rosan Rachman yang kita patut duga juga tidak lepas dari keberadaan Maryono Dirut BTN. Selaku Kuasa Hukum keberadaan Rosan Rachman patutlah kiranya dimintakan pertanggung jawaban kepada Maryono. Lebih dari itu H. Sunasiri ini sudah bertemu dengan Maryono serta tentu sudah mendapat tanggapan dari Maryono, namun nyata terjadi novasi ke Edi George Tauran dan gelontoran uang BTN ke Edi George anehnya kenapa Maryono kok diam saja...? Ini fakta benang merah yg harus dibuka semua dan menurut kita Maryono patut dimintai pertanggung jawaban." Pungkas Suryansyah. (Irawan)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini