"Gondrong" Asal Dawuan Wetan Ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang Karena Narkoba - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 15 November 2018

"Gondrong" Asal Dawuan Wetan Ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang Karena Narkoba


Lumajang, Metro Jatim;

Satuan Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil menangkap dccan  mengungkap kasus narkoba jenis Sabu sabu di wilayah Kabupaten Lumajang pada Selasa, (13/11/2018).

Berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah hukum bagian timur Kabupaten Lumajang yaitu di desa Dawuan Wetan , Kecamatan Rowokangkung  ada kegiatan seseorang pengedar sabu- sabu, maka Satresnarkoba langsung mengambil langkah untuk bertindak melakukan penangkapan.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH melalui Paur Subbaghumas IPDA Catur Budi Baskoro menjelaskan penangkapan pelaku, bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dilakukan pesta dan transaksi narkoba.

Kemudian petugas Kepolisian Resort Lumajang melalui Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba golongan I jenis sabu  sabu sekitar pukul 16.00 WIB di rumah terlapor alamat Dsn Persil Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang.

Adapun pelakunya yaitu, seorang pria berinisial KD (40), seorang wiraswasta alamat Dsn Persil Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung

Saat di adakan penangkapan ,dari  tangan pelaku kita mengamankan barang bukti berupa Seperangkat alat hisap shabu (Bonk) yang terbuat dari sebuah botol bening yg didalamnya berisi air dengan tutup warna putih yang terdapat 2  buah lubang dan masing masing lubang terangkai dengan sedotan plastik.

Satresnarkoba  juga dapat mengamankan 1 plastik klip ukuran kecil yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu dengan berat kotor 0.30 gram dan 1  plastik klip ukuran kecil yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu dengan berat 0,78 gram dengan total berat kotor Shabu  1,08 gram,” terang Paur Subbaghumas.

IPDA Catur Budi menambahkan pihak Sat Reskoba  langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Lumajang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, selama proses penyidikan tersangka  diamanakan di Rutan Polres Lumajang.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Abd Halim sp

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini