Banyuwangi, Metro Jatim;
Anggota Reskrim Polsek Genteng berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu Candra Azam Bachtiar (27) warga Dusun Lidah Rt 03 Rw I, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran dan M. Miko Junia Pratama (17) Dusun Krajan Rt 01 Rw V, Desa Dasri Kecamatan Tegalsari.
Mereka berdua langsung dijebloskan kedalam terali besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam melakukan tindak pidana peredaraan pil Jenis Trihexyphenidyl.
Kapolsek Genteng Kompol Samsudin, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Pudji wahyono mengatakan membenarkan telah mengaman dua tersangka dan menjebloskanya sel mapolsek Genteng.
"Mereka berdua kita amankan di area parkir karaoke suka - suka Dusun Krajan, Desa Stail, Kecamatan Genteng,"ungkapnya.
Kita amankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 242.000,-, 3 butir pil trihexyphenidyl, 6 butir trihexyphenidyl, 1 unit HP Xiaomi REDMI NOTE 4 dan 1 unit HP XIAOMI REDMI 6A.
"Pada hari minggu (25/11/18) pukul 15.00 WIB, kita amankan tersangka Miko dan melakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan didapatkan tersangka Candra Azam Bachtiyar dan ditemukan barang bukti 9 butir Pil trihexyphenidyl," tambahnya.
Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 196 Sub 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, "Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke polsek Genteng untuk proses Lebih lanjut", tutupnya. (Ags)