Banyuwangi, Metro Jatim;
Terkait pemberitaan Media Online tanggal l2-11-2018 Dengan Topik Sertifikat 5 tahun lebih tidak selesai, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi melalui Kasubsi Pemeliharaan Data Tanah dan PPAT (lbnu Faizin,SH) angkat bicara.
Menurut Faizin selaku Kasubsi Pemeliharaan Data Tanah dan PPAT, Bahwa telah terjadi mis komunikasi antara petugas Ioket penyerahan produk dengan pihak yang menanyakan pengajuan sertipikat atas nama Mujina S Lamo tersebut.
Namun setelah dilakukan pengecekan melalui Kegiatan Kompmerisasi Penanahan (KKP), yang terjadi adalah sertipikat tersebut sudah selesai dan sudah diambil oleh yang bersangkutan melalui kuasanya.
Keterangan yang disampaikan Faizin kepada awak media sebenamya pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi sudah sesuai dengan Peraturan Kepala BPN No. 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (SPPP), dimana sepanjang tidak ada permasalahan dan kekurangan berkas, maka permohonan tersebut segera diselesaikan.
"Pelayanan kami kepada masyarakat dilakukan secara profesional dengan dasar "First Come First Serve" yaitu yang datang lebih dahulu dilayani lebih dahulu." ucap Faizin.
Faizin juga menyampaikan karena keterbatasan tenaga yang tidak seimbang dengan volume permohonan yang masuk, pihak Pertanahan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif selalu menanyakan kepada petugas pelayanan bilamana permohonannya masih belum selesai maka akan diprioritaskan penangananya.
Belum lagi kantor kami tahun ini mendapat tugas menyelesaikan senipikat masyarakat melalui PTSL sebanyak 53.000 bidang dengan tenaga 50 ASN dibantu 80 PTT, dan Allhamdulillah berkat pertolongan Alloh SWT dan dukungan semua pihak saat ini sudah 90 % selesai, dan diharapkan sertipikat tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi dengan jalan diaglmkan di Bank sebagaj modal usaha sena mengurangi permasalahan tanah yang ada pada masyarakat. (Ags)